Aksi balas dendam antarkelompok bermotor di Kabupaten Majalengka berujung pengeroyokan hingga penembakan menggunakan airsoft gun. Polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku, sedangkan tiga lainnya masih buron.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Sumberjaya pada 4 Oktober 2026. Kasus ini berkaitan dengan aksi kekerasan antarkelompok bermotor yang sebelumnya terjadi di Kecamatan Jatiwangi.
"Total terduga pelaku ada tujuh orang. Unit Reaksi Cepat gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Majalengka berhasil mengamankan empat orang," kata Aldy kepada detikJabar, Senin (12/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldy menceritakan, kejadian bermula saat tujuh terduga pelaku melihat dua orang berboncengan sepeda motor. Mereka menduga kedua orang tersebut merupakan anggota kelompok bermotor yang menjadi lawan kelompoknya.
Salah satu terduga pelaku kemudian menginformasikan keberadaan kedua korban kepada rekan-rekannya. Mereka lalu mengejar korban hingga terjadi aksi kekerasan.
Korban ditendang dan dipukul menggunakan kayu hingga terjatuh. Para pelaku kemudian menghantam tubuh korban menggunakan celurit. Korban juga ditembak beberapa kali menggunakan airsoft gun.
"Korban sempat mengalami kekerasan. Ada barang bukti celurit yang digunakan untuk menghantam tubuh korban. Namun, tidak ada luka besar akibat hantaman atau bacokan tersebut," ujar Aldy.
Aldy menyebut, kondisi korban saat ini sudah stabil. Namun, korban juga berstatus tersangka dalam kasus kekerasan di Jatiwangi yang sebelumnya diungkap Polres Majalengka.
"Jadi, dua kejadian ini merupakan aksi balas-membalas. Yang satu melaporkan di Jatiwangi, yang satu melaporkan di Sumberjaya," ucapnya.
Di sisi lain, polisi masih memburu tiga terduga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya diduga berperan menembak korban menggunakan airsoft gun.
Aldy mengatakan, setiap terduga pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut. Polisi masih melakukan pengejaran untuk menangkap para buron.
"Contohnya, ada yang berperan menendang. Tetapi, yang berperan menembak menggunakan airsoft gun itu masih DPO," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga unit ponsel, satu celurit, satu sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Ponsel turut diamankan karena berisi percakapan yang berkaitan dengan peristiwa itu.
Dari empat orang yang diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan kepada publik. Sementara tiga orang lainnya diketahui bekerja sebagai buruh harian.
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Aldy mengimbau tiga terduga pelaku yang masih buron agar kooperatif dan menyerahkan diri. Dia juga meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110.
