Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Cirebon Raya dalam sepekan. Mulai dari kasus keracunan MBG yang menyerang 105 siswa di Indramayu, hingga kemunculan ular king kobra yang menggegerkan warga Kuningan.
Berikut rangkuman Cirebon Raya selama sepekan:
105 Siswa di Indramayu Diduga Keracunan MBG
Indramayu - Sebanyak 105 siswa SMA Negeri 1 Tukdana, Kabupaten Indramayu diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (5/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Camat Tukdana Heka Sugoro membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan ratusan pelajar tersebut berasal dari kelas X, XI, hingga XII. Mereka mengalami sejumlah keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kerticala II.
"Laporan awal yang kami terima siang tadi terkait dugaan keracunan MBG dari dapur SPPG Kerticala II. Berdasarkan pendataan sementara, ada 105 siswa yang menjadi korban," kata Heka saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (6/10/2026).
Gejala yang dialami para siswa mulai dirasakan sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah pelajar mengeluhkan pusing dan mual, bahkan beberapa di antaranya mengalami muntah setelah menyantap menu MBG.
Pihak sekolah bersama pemerintah kecamatan kemudian melakukan penanganan awal dengan membawa para siswa ke Puskesmas Kerticala dan Puskesmas Tukdana untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebagian siswa sempat diperbolehkan kembali ke rumah setelah menjalani pemeriksaan dan kondisinya membaik. Namun, mereka kembali mengalami keluhan kesehatan setelah tiba di rumah.
Heka mengatakan, siswa yang kembali mengalami gejala tersebut kemudian mendapat penanganan lanjutan dari petugas puskesmas.
"Informasi dari kepala puskesmas, ada siswa yang sudah mendapat pengobatan dan pulang, tetapi kemudian kembali merasa sakit. Mereka sekarang masih ditangani petugas puskesmas," ujarnya.
Dari total siswa yang diduga terdampak, dua orang di antaranya harus dirujuk ke RSUD Indramayu untuk memperoleh perawatan lebih lanjut.
Pemerintah Kecamatan Tukdana memastikan pendampingan terhadap para siswa terus dilakukan hingga kondisi mereka pulih. Selain penanganan medis, pihak terkait juga akan menelusuri penyebab munculnya dugaan keracunan tersebut.
Sementara itu, Perwakilan Mitra SPPG Kerticala II Hakim menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Pada Selasa (6/10/2026), pihak SPPG juga memfasilitasi sejumlah instansi untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman, di antaranya Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kepolisian, serta kejaksaan.
Rombongan dari sejumlah instansi tersebut turut melihat kondisi para siswa yang sebelumnya mengalami gangguan kesehatan.
"Insyaallah kami bertanggung jawab atas kejadian ini, termasuk biaya pengobatan para siswa," ujar Hakim.
Sanksi Tegas Oknum PPPK Kuningan gegara Jadi Kurir Sabu
Kuningan - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan mengambil langkah tegas terhadap FR (26), seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. FR yang tersandung kasus narkoba kini dijatuhi sanksi pemberhentian gaji sementara.
Kepala BKPSDM Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Kabid Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur, Susan Lestiawati, menyatakan bahwa proses sanksi administratif sedang berjalan. Selain pemberhentian sementara dari tugasnya, hak gaji FR juga dihentikan selama proses hukum berlangsung.
Terkait kepastian pemecatan, BKPSDM masih menunggu putusan tetap dari pengadilan. Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Untuk status kepegawaian, jadi kalau kita sesuai dengan prosedur kepegawaian, kami dari kepegawaian sudah menerima surat penahanan yang bersangkutan dan saat ini sedang diproses untuk pemberhentian gajinya termasuk pemberhentian sementara. Jadi kalau ada ASN yang diamankan, itu tetap kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah ya. Jadi untuk sanksi kepegawaiannya menunggu inkrah, inkrah dari pengadilan. Sesuai PP 94 Tahun 2021," tutur Susan, Senin (5/10/2026).
Meski penangkapan FR sudah terjadi tiga bulan lalu, BKPSDM baru bisa memproses sanksi saat ini. Keterlambatan tersebut dipicu oleh kendala administratif, di mana pihak instansi baru menerima surat penahanan resmi beberapa hari yang lalu.
"Kami mendapatkan surat penahanannya malah bukan dari keluarga tapi dari Polres. Dari pihak keluarga surat penahanan tidak dikasih. Daripada menunggu dari keluarga nggak ngasih-ngasih, akhirnya Dinas Pendidikan mengambil langkah bersurat ke kepolisian minta keterangan penahanan. Kami baru tahunya itu sekitar seminggu ke belakang. Makanya begitu tahu informasi itu, kami langsung koordinasi ke Dinas Pendidikan, " tutur Susan.
FR diketahui merupakan tenaga PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai staf administrasi di Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Kuningan. Ia baru saja diangkat pada November 2025. Saat ini, FR masih mendekam di sel tahanan Polres Kuningan.
"Posisi yang bersangkutan memang benar PPPK PW ASN Kabupaten Kuningan yang kemarin pengangkatan November 2025. Sekarang sedang dilakukan penahanan di Polres Kuningan," tutur Susan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan membekuk FR bersama lima tersangka lainnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10,12 gram. FR diduga kuat berperan ganda sebagai kurir sekaligus pemakai dengan motif agar bisa mengonsumsi narkoba secara cuma-cuma.
" Jadi kita amankan bersama-sama itu, yang enam orang itu. Nah kalau untuk pegawai P3K kan kita atas dasarnya dari Disdik ya kemarin itu. Nah si FR diduga yang sering nganterin pesanannya. Jadi perannya tuh kurir, iya. Seperti yang pertama pemakai, yang keduanya kurir, gitu aja. Ya motifnya berarti dia pengin pakai gratis, jadi dia melakukan itu," tutur Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin melalui Kanit Narkoba Ipda Heru Pramu Apriliyanto.
Aksi Brutal 3 Pria Demi Cari Sensasi di Majalengka
Majalengka - Tiga pria di Kabupaten Majalengka diciduk polisi setelah sengaja berbuat onar di jalanan. Ketiganya menyerang seorang pengendara dengan melempar botol minuman keras hingga korban terjatuh. Mereka kemudian merusak sepeda motor korban menggunakan celurit.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban berinisial D hendak keluar rumah untuk membeli makanan.
Saat melintas di Kelurahan Cijati, korban tiba-tiba dilempar botol minuman keras oleh para pelaku. Lemparan tersebut membuat korban terjatuh. Setelah itu, ketiga pelaku merusak sepeda motor milik korban.
"Ketika sampai di lokasi tepatnya di Kelurahan Cijati, korban dilempar oleh botol minuman keras. Setelah dilempar, kemudian korban terjatuh, dan motor korban kemudian dilakukan pengrusakan oleh tiga orang pelaku," kata Aldy kepada detikJabar, Senin (5/10/2026).
Aldy mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksi tersebut bukan karena persoalan dengan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka berbuat onar hanya untuk mencari sensasi dan kesenangan.
"Motif para pelaku ini hanya untuk mencari sensasi atau kesenangan semata," ujar Aldy.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan ketiga tersangka tergabung dalam kelompok atau geng tertentu.
Aldy menyebut ketiga tersangka masih berusia muda. Satu tersangka berusia 20 tahun, sementara dua lainnya berusia 19 tahun. Ketiganya dipastikan bukan pelajar.
"Terkait dengan apakah terindikasi atau tergabung dengan kelompok apa pun, saat ini kami masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Lebih jauh usai kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Majalengka Kota. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.
"Alhamdulillah, dapat kami sampaikan bahwa kami telah mengamankan tiga orang pelaku. Kami sudah lakukan pemeriksaan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami lakukan penahanan," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya celurit yang digunakan untuk merusak motor korban, sepeda motor milik tersangka, motor korban yang mengalami kerusakan, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
X-Ray Bongkar Jejak Emas Batang Rp 12 M di Kertajati
Cirebon - Upaya membawa emas batangan dengan berat sekitar 5,25 kilogram ke Singapura melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka secara ilegal berhasil digagalkan. Petugas Bea Cukai Cirebon menemukan lima keping emas cast bar yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Koen Rachmanto mengatakan emas tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang penerbangan rute Kertajati-Singapura.
Ia menyebut temuan itu bermula dari hasil pemindaian X-Ray. Petugas melihat bayangan objek berwarna hitam pekat dengan kepadatan tinggi yang terlihat mencurigakan.
Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih mendalam. Petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.
Menurut Koen, emas tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Barang itu kemudian diuji oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
"Petugas Bea Cukai Cirebon melakukan pemeriksaan dan menemukan 5 keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah," kata Koen di Cirebon, Rabu (7/10/2026).
"Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen atau 24 Karat," kata dia menambahkan.
Koen menerangkan, lima keping emas itu memiliki berat total 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang. Keduanya masing-masing berinisial IS yang diduga berperan sebagai kurir dan SY yang diduga sebagai pemilik barang.
Koen mengatakan hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Ancaman sanksinya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah," ujarnya.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengembangkan kasus tersebut. Di antaranya Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Koen mengingatkan masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri agar memastikan seluruh ketentuan ekspor dan kepabeanan telah dipenuhi. Barang bawaan penumpang juga wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
"Pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 telah berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar," kata Koen.
Masyarakat yang akan membawa komoditas emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan," sambung dia.
Ular King Kobra Bikin Geger Warga Kuningan
Kuningan - Seekor ular kobra sepanjang 2,5 meter masuk ke dalam rumah warga dan sempat berada di atas jok motor di Desa Dukuhpicung, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Ular yang kemudian berpindah ke dalam kandang ayam tersebut sempat membuat petugas kesulitan saat proses evakuasi.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kuningan, Andri Arga Kusuma, memaparkan bahwa ular tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah Ibu Yani (35). Kala itu, keponakan Ibu Yani, Puspita Sari, melihat ular tersebut berada di halaman rumah dan sedang berada di atas jok motor. Melihat ular kobra berukuran besar, Puspita sontak berteriak meminta bantuan warga.
Mendengar teriakan tersebut, warga berkumpul dan mencoba mengusir ular secara mandiri. Namun, ular tersebut tidak mau pergi dan justru masuk ke dalam kandang ayam. Karena khawatir akan bahaya, warga tidak berani mendekat dan segera meminta bantuan Damkar Kuningan.
"Awalnya keponakan ibu Yani, melihat ular king kobra di halaman rumah sedang berdiri di jok motor. Kemudian keponakan bu Yani langsung teriak teriak ada ular di halaman rumah saudaranya. Warga ramai datang langsung mengusir ular, namun, ular pun tak kunjung pergi diam saja. Orang orang yang sudah panik karena ular besar takut membahayakan ke warga malah tiba tiba ular masuk ke kandang ayam. Beberapa warga nggak berani ngedeketin ular tersebut, lalu keponakan bu Yani mencari nomor pemadam kebakaran dari media sosial ternyata ada dan segera menghubunginya," tutur Arga, Jumat (9/10/2026).
Mendapatkan laporan tersebut, Damkar Kuningan menerjunkan empat personel ke lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, posisi ular yang berada di dalam kandang ayam yang sempit sempat menyulitkan petugas. Namun, setelah berjibaku selama lima menit, ular akhirnya berhasil dievakuasi.
Diperkirakan ular kobra sepanjang 2,5 meter tersebut berasal dari kebun yang tidak jauh dari lokasi rumah.
"Untuk Panjang ± 2,5 M. Untuk Hambatan sedikit menyulitkan dan butuh kehatihatian dalam penanganan dikarenakan berada di pojok dalam kandang Ayam. Untuk asal diperkirakan dari arah sebelah Rumah dikarenakan posisi rumah berdekatan dengan kebun dan lahan terjal tempat habitat ular tersebut," pungkas Arga.
Menyikapi kejadian tersebut, Damkar Kuningan mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kebersihan serta menutup seluruh lubang yang berpotensi menjadi akses masuk ular. Menurutnya, ular masuk ke permukiman karena beberapa faktor, seperti mencari tikus atau serangga, mencari tempat hangat dan lembap untuk berlindung, serta adanya celah atau lubang kecil di rumah.
Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kebakaran dan penyelamatan, dapat langsung menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan di nomor (0232) 871113.
(ral/sud)
