Upaya membawa emas batangan dengan berat sekitar 5,25 kilogram ke Singapura melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka secara ilegal berhasil digagalkan. Petugas Bea Cukai Cirebon menemukan lima keping emas cast bar yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Koen Rachmanto mengatakan emas tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang penerbangan rute Kertajati-Singapura.
Ia menyebut temuan itu bermula dari hasil pemindaian X-Ray. Petugas melihat bayangan objek berwarna hitam pekat dengan kepadatan tinggi yang terlihat mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih mendalam. Petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.
Menurut Koen, emas tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Barang itu kemudian diuji oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
"Petugas Bea Cukai Cirebon melakukan pemeriksaan dan menemukan 5 keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah," kata Koen di Cirebon, Rabu (7/10/2026).
"Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen atau 24 Karat," kata dia menambahkan.
Koen menerangkan, lima keping emas itu memiliki berat total 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang. Keduanya masing-masing berinisial IS yang diduga berperan sebagai kurir dan SY yang diduga sebagai pemilik barang.
Koen mengatakan hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Ancaman sanksinya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah," ujarnya.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengembangkan kasus tersebut. Di antaranya Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Koen mengingatkan masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri agar memastikan seluruh ketentuan ekspor dan kepabeanan telah dipenuhi. Barang bawaan penumpang juga wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
"Pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 telah berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar," kata Koen.
Masyarakat yang akan membawa komoditas emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan," sambung dia.
(yum/yum)
