Belajar dari Medsos, Pria di Majalengka Produksi Tembakau Sintetis

Belajar dari Medsos, Pria di Majalengka Produksi Tembakau Sintetis

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Senin, 14 Sep 2026 17:22 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman ungkap kasus produksi tembakau sintetis di Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman ungkap kasus produksi tembakau sintetis di Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar).
Majalengka -

Seorang pria di Kabupaten Majalengka memproduksi tembakau sintetis secara mandiri. Pria berinisial SEM (25) itu belajar meracik narkotika tersebut melalui media sosial.

Pria tersebut menjalankan produksi tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Majalengka. Dari pemeriksaan sementara, dia mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga minggu.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pelaku memproduksi tembakau sintetis seorang diri. Setelah diproduksi, barang tersebut kemudian dijual kepada calon pembeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan mengakui sudah melakukan kurang lebih tiga minggu," kata Aldy kepada detikJabar, Senin (14/9/2026).

Cara pelaku mempelajari pembuatan tembakau sintetis dilakukan secara otodidak. Dia memanfaatkan media sosial dan internet untuk mempelajari cara meracik hingga menghasilkan tembakau sintetis.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan terkait dengan belajar untuk meracik tembakau sintetis ini menggunakan sarana media sosial, secara online," ujarnya.

Aktivitas tersebut akhirnya terungkap. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 80,53 gram.

Pelaku yang awalnya diduga menggunakan sistem penjualan secara online, terakhir menggunakan metode tempel. Cara tersebut dipilih karena pelaku mengetahui adanya penindakan terhadap peredaran narkotika di Majalengka.

"Untuk yang kedua ini, sistem dari penjualannya pasti lebih berhati-hati dari yang sebelumnya. Dengan cara tempel," tutur Aldy.

Polisi masih mendalami kepada siapa saja tembakau sintetis tersebut diedarkan. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredarannya juga masih diperiksa.

"Masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif," ucapnya.

Kasus ini menjadi salah satu dari dua pengungkapan produksi tembakau sintetis di Majalengka dalam kurun waktu sekitar 1 bulan 2 minggu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan pola pelaku yang mempelajari pembuatan tembakau sintetis secara mandiri melalui internet.

"Memang rata-rata pelaku yang berhasil kami ungkap ini memang dia belajar sendiri, jadi otodidak. Menggunakan sarana media sosial ataupun internet," kata Aldy.

Selain tembakau sintetis, dalam pengungkapan tersebut terdapat tiga tersangka lain yang terjerat kasus berbeda. Satu orang terkait sabu dan dua lainnya terkait obat keras terlarang.

Total barang bukti yang diamankan yakni 761 butir obat keras terbatas, sabu seberat 2,33 gram, serta tembakau sintetis seberat 80,53 gram.

Atas perbuatannya, pelaku kasus tembakau sintetis tersebut dijerat Pasal 111 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Aldy mengatakan pola produksi secara mandiri yang dipelajari melalui internet menjadi perhatian karena informasi mengenai pembuatan narkotika dapat diakses secara mudah.

Karena itu, selain penindakan, edukasi kepada masyarakat terutama pelajar juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Produksi Tembakau Sintetis, IRT di Majalengka Terancam Hukuman Mati"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads