Aksi pembegalan sadis bersenjata tajam menyasar seorang pengendara perempuan di Kabupaten Indramayu. Korban yang tengah berkendara seorang diri di jalan Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, mendadak diadang dan diancam menggunakan celurit hingga sepeda motor serta ponsel miliknya dirampas pelaku pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petaka dini hari itu bermula saat laju sepeda motor korban dihentikan paksa oleh pelaku hingga terjatuh ke jalan.
Dalam kondisi terpojok dan ketakutan akibat ancaman bilah celurit yang diacungkan ke arahnya, korban tak berdaya dan terpaksa menyerahkan sepeda motor Honda Beat serta ponsel miliknya sebelum akhirnya melapor ke kantor polisi dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons laporan tersebut dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026, jajaran Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Anjatan bergerak cepat menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) dan petunjuk di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil menciduk dua remaja terduga pelaku berinisial AA (15) dan SAM (16).
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut.
"Kami mengamankan dua orang anak yang diduga kuat memiliki keterlibatan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Anjatan," kata Arwin kepada detikJabar, Jumat (21/8/2026).
Selain mengamankan kedua remaja tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat merah, telepon genggam Realme C67, sebilah celurit pemotong rumput yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta pakaian yang dikenakan saat melancarkan aksi.
Mengingat kedua pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan perkara diproses mengacu pada regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan aksi kriminalitas jalanan C3 (curas, curat, curanmor) di wilayah hukum Indramayu. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas pada jam-jam rawan serta memanfaatkan saluran pengaduan cepat bila melihat tindak kejahatan.
"Masyarakat dapat menghubungi layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110," ujar Tarno.
Simak Video "Melihat Proses Pembuatan Dodol Mangga dan Mencobanya di Indramayu "
[Gambas:Video 20detik] (sya/mso)
