Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Indramayu mengungkap kasus pencurian pipa besi milik PT Pertamina di kawasan Gudang Pertamina EP Field Jatibarang, Jalan Raya Mundu, Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni W alias K (39) dan N (60). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan, salah satu tersangka, W alias K, lebih dahulu terdeteksi berada di wilayah Jakarta Timur.
Petugas kemudian bergerak dan mengamankan W di Jakarta Timur pada Senin (17/8/2026). Pada hari yang sama, tim yang berada di Indramayu juga menangkap N di wilayah Kecamatan Karangampel.
"Setelah mengamankan inisial W di Jakarta Timur, sebagian Tim URC Polres Indramayu yang berada di Indramayu turut bergerak cepat mengamankan tersangka N di wilayah Kecamatan Karangampel pada tanggal yang sama," kata Arwin, saat dihubungi pada Kamis (20/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menduga pencurian pipa besi milik Pertamina itu dilakukan berulang kali. Berdasarkan keterangan sementara, aksi serupa disebut terjadi pada hari yang berbeda dan diduga melibatkan sejumlah orang lain.
Kerugian yang dialami perusahaan akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai USD 133.765,6. Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp 17.773 per dolar AS per hari ini, nilai kerugian mencapai sekitar Rp 2,36 miliar.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan satu dompet milik tersangka.
Arwin memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap jaringan dan alur pencurian aset Pertamina tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar untuk menekan tindak kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
"Warga diimbau untuk segera menghubungi layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu di nomor WhatsApp 0819-9970-0110 atau layanan darurat Call Center Polri di nomor 110," ujar Tarno.
(sud/sud)
