Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Ia juga menegaskan bahwa penyebar hoaks berpotensi dijerat dengan sanksi pidana apabila terbukti melanggar hukum.
Peringatan itu disampaikan Aldy di tengah maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di Kabupaten Majalengka. Menurut dia, masyarakat harus lebih cermat dalam menyaring informasi sebelum menyebarkannya kembali.
"Jangan mudah percaya dengan berita-berita yang memang belum tentu kebenarannya," kata Aldy kepada detikJabar, Rabu (5/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital membuat arus informasi bergerak sangat cepat. Karena itu, masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan ulang dengan mencari sumber pembanding sebelum mempercayai sebuah informasi.
"Saran kami kepada masyarakat, cek dan cross-check terlebih dahulu. Cari informasi pembanding sehingga kita bisa menentukan mana yang benar dan mana yang hoaks," ujarnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran informasi palsu, Polres Majalengka telah membentuk tim patroli siber. Tim tersebut nantinya akan bertugas memantau aktivitas di ruang digital sekaligus menindak akun yang diduga menyebarkan informasi bohong.
"Kami sudah membentuk tim patroli cyber. Insyaallah ke depannya akan ada tindakan-tindakan lainnya," ucapnya.
Aldy menegaskan, penyebar hoaks dapat dikenai sanksi pidana. Salah satu aturan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Apabila memang terbukti hoaks, pastinya ada hukuman pidana yang nanti akan menjerat, salah satunya Undang-Undang ITE ataupun aturan lainnya," katanya.
Di sisi lain, Polres Majalengka juga belum lama ini baru menerima laporan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
"Memang betul ada laporan yang datang kepada kami, tepatnya pada minggu lalu. Sampai saat ini, penyidik kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," tuturnya.
Laporan itu berasal dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka Ikin Asikin yang melaporkan tentang penyebaran poster berisi dugaan jual beli jabatan. Poster tersebut sempat beredar di sejumlah platform media sosial dan memicu perbincangan di kalangan masyarakat.
Polisi hingga kini masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
(yum/yum)
