Sebanyak 577 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terancam dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang setelah diduga menggunakan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi sistem absensi digital.
Kasus ini mencuat setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kedisiplinan ASN. Secara keseluruhan, 1.320 ASN menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan aplikasi yang dapat memalsukan titik lokasi saat melakukan presensi.
Ribuan ASN yang diperiksa berasal dari berbagai perangkat daerah. Tercatat sebanyak 696 ASN berasal dari Dinas Pendidikan, 371 ASN dari Dinas Kesehatan, 50 ASN dari RSUD Waled, 27 ASN dari RSUD Arjawinangun, 24 ASN dari 15 kecamatan, serta 152 ASN dari 26 dinas dan badan lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi disiplin ASN.
Menurut Meilan, rekomendasi hasil evaluasi telah disampaikan kepada masing-masing perangkat daerah agar melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS.
"Rekomendasi sudah kami sampaikan kepada masing-masing SKPD untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS. Proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan disiplin ASN," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800.1.6.2/724/PKAP tentang Rekomendasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Disiplin ASN tertanggal 21 Januari 2026.
Pemeriksaan awal dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah pada Februari hingga Maret 2026. Namun karena dugaan penggunaan Fake GPS masuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat, proses penanganannya kemudian diambil alih oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN yang bersifat ad hoc.
Tim tersebut terdiri atas unsur BKPSDM, Inspektorat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan lanjutan berlangsung sejak 2 April hingga 25 Juni 2026 dengan menganalisis berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan Tim IT, serta berbagai data pendukung lainnya.
Dari hasil evaluasi sementara, 67 ASN dinyatakan tidak terbukti menggunakan Fake GPS. Sementara itu, 30 ASN dijatuhi teguran lisan, 11 ASN menerima teguran tertulis, dan 15 ASN dikenai sanksi berupa pernyataan tidak puas.
Adapun 577 ASN masuk dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang sehingga berpotensi dikenai hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat 316 ASN Dinas Pendidikan yang masih menunggu rekomendasi bebas dari dugaan penggunaan Fake GPS. Sementara 80 ASN Disdik lainnya masih menjalani proses penanganan atas dugaan pelanggaran disiplin ringan.
Dalam proses pemeriksaan, BKPSDM juga melibatkan Tim IT untuk memastikan keakuratan data presensi digital. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan dugaan pelanggaran.
"Dari hasil penjelasan Tim IT, memang ada kemungkinan titik lokasi yang sama meskipun ASN tidak menggunakan Fake GPS. Namun, ada batas toleransi kejadian yang ditemukan, yaitu maksimal empat kali," ungkapnya.
Bagi ASN yang masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin sedang, proses selanjutnya adalah pemanggilan atasan langsung untuk memberikan keterangan sebelum kasus dibahas dalam Rapat Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin.
"Khusus yang masuk kategori disiplin sedang, nanti akan ada proses pemanggilan atasan langsung dan pembahasan melalui tim pertimbangan. Jadi seluruh tahapan tetap berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Khusus ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, proses pemanggilan masih dilakukan secara bertahap. Hal ini dipengaruhi adanya mutasi dan rotasi kepala sekolah yang menyebabkan perubahan pejabat atasan langsung.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"Pemeriksaan juga mempertimbangkan seluruh bukti dan hasil verifikasi teknis agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai fakta," tutupnya.
(sud/sud)