Pemkab Cirebon Batasi 20% ASN yang Boleh WFH

Pemkab Cirebon Batasi 20% ASN yang Boleh WFH

Devteo Mahardika - detikJabar
Rabu, 01 Apr 2026 16:30 WIB
Pegawai ASN di Kabupaten Cirebon
Pegawai ASN di Kabupaten Cirebon (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyatakan kesiapan untuk menerapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, meski detail pelaksanaannya masih akan dimatangkan melalui rapat yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, mengungkapkan bahwa penerapan WFH tidak akan dilakukan secara menyeluruh. Pemkab Cirebon membatasi jumlah ASN yang bekerja dari rumah maksimal hanya 20 persen dari total pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya Kabupaten Cirebon siap menerapkan WFH, namun porsinya dibatasi sekitar 20 persen dari keseluruhan ASN," ujar Agung, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, skema kerja fleksibel ini akan mengadopsi pola empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja dari rumah. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat kaku dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

ADVERTISEMENT

"Tidak harus hari Jumat. Bisa saja WFH dilakukan pada hari lain seperti Selasa atau Rabu, tergantung kebutuhan," jelasnya.

Meski memberikan fleksibilitas, kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik. Sejumlah pejabat struktural, seperti kepala dinas atau pejabat pimpinan tinggi (JPT) serta administrator, tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.

Di sisi lain, pejabat pengawas setingkat eselon IV dan pejabat fungsional memiliki peluang lebih besar untuk menjalankan WFH, bahkan hingga 100 persen, selama sistem pengawasan tetap berjalan optimal.

Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkab Cirebon akan menerapkan sistem absensi berbasis lokasi. ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi dari titik lokasi masing-masing, dengan syarat masih berada dalam radius wilayah Kabupaten maupun Kota Cirebon.

"Absensi tetap berbasis lokasi. Jadi ASN bisa bekerja dari rumah atau domisilinya, misalnya di Losari, tanpa harus ke Sumber. Namun, jika berada di luar wilayah Cirebon, sistem tidak akan menerima absensi," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan WFH bukan berarti libur kerja. ASN tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, hanya saja dari lokasi yang berbeda.

"WFH itu bukan libur. ASN tetap bekerja, hanya tempatnya yang fleksibel," pungkasnya.

Dengan rencana ini, Pemkab Cirebon berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di tengah penerapan sistem kerja yang lebih adaptif.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads