Menelusuri Sejarah Pembuatan Logo Kabupaten Majalengka

Menelusuri Sejarah Pembuatan Logo Kabupaten Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Sabtu, 04 Jul 2026 12:30 WIB
Logo Kabupaten Majalengka
Logo Kabupaten Majalengka (Foto: Istimewa).
Majalengka -

Logo Kabupaten Majalengka yang hingga kini menjadi lambang resmi daerah berjuluk 'Kota Angin' itu ternyata memiliki sejarah panjang. Lambang kebanggaan masyarakat Majalengka tersebut disahkan pada tahun 1962, saat Kabupaten Majalengka dipimpin Bupati R.A. Sutisna.

Pegiat sejarah Majalengka, Nana Rohmana atau yang akrab disapa Naro, mengatakan bahwa logo Kabupaten Majalengka lahir melalui proses resmi yang melibatkan panitia khusus bentukan pemerintah daerah pada masanya.

"Logo Kabupaten Majalengka bukan dibuat secara sembarangan. Pembentukannya melalui panitia khusus yang dibentuk berdasarkan keputusan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Tingkat II Kabupaten Majalengka pada 2 Agustus 1962," kata Naro kepada detikJabar belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Naro, panitia penyusun logo tersebut beranggotakan tujuh orang. Mereka adalah Idro Sukardi sebagai ketua merangkap anggota, A. Aziz Halim sebagai wakil ketua merangkap anggota, Moch Akim sebagai penulis merangkap anggota, serta M.E. Tedjasukmana, Arismaya, Waras, dan Yusuf Sukarya sebagai anggota.

"Panitia penyusun logo berjumlah tujuh orang. Mereka berasal dari berbagai unsur dan diberi mandat untuk merancang lambang daerah yang mampu merepresentasikan identitas serta nilai-nilai Kabupaten Majalengka," ujarnya.

Ia menambahkan, setiap elemen pada logo memiliki makna filosofis yang berkaitan erat dengan sejarah, budaya, serta cita-cita masyarakat Majalengka. Hal inilah yang membuat logo tersebut tetap dipertahankan hingga saat ini.

"Setiap unsur dalam logo memiliki filosofi yang mendalam. Mulai dari bentuk perisai, gunung, pohon maja, hingga padi dan kapas, semuanya menggambarkan sejarah, karakter, cita-cita, dan jati diri masyarakat Majalengka. Itu sebabnya logo ini tetap relevan dan dipertahankan hingga sekarang," pungkasnya.

Makna Logo Kabupaten Majalengka

Sejak ditetapkan lebih dari enam dekade lalu, logo tersebut tetap digunakan sebagai identitas resmi Kabupaten Majalengka. Lambang daerah ini pertama kali ditetapkan pada 1962, kemudian dikukuhkan kembali melalui Peraturan Daerah (Perda) pada 1987.

Adapun logo Kabupaten Majalengka sendiri berbentuk perisai bersudut lima dengan dominasi warna hijau muda di bagian tengah. Di dalamnya tercantum moto "Sindangkasih Sugih Mukti" yang mengandung makna sikap mengayomi dan saling mengasihi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Setiap unsur dalam lambang tersebut memiliki filosofi tersendiri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1987 tentang Lambang Daerah dan Panji Daerah. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa lambang daerah berbentuk perisai bersudut lima dengan latar berwarna hijau muda serta memuat sembilan unsur utama: pohon maja, selendang, air atau sungai, kapas, padi, kompas, gunung, bangunan bersuhunan tiga, dan pita merah putih.

Bentuk perisai dipilih sebagai simbol perjuangan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Lima sudut pada perisai merupakan perlambang Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sementara itu, warna hijau muda pada latar melambangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

Di bagian tengah terdapat batang pohon maja yang digambarkan tanpa dahan, ranting, daun, maupun pucuk. Pohon tersebut menjadi simbol asal-usul atau cikal bakal Majalengka. Di atasnya terdapat selendang berwarna biru yang merepresentasikan kebesaran Ratu Nyi Rambut Kasih, tokoh yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah Majalengka.

Unsur air atau sungai dalam lambang menggambarkan karakter masyarakat yang pantang menyerah. Warna biru menunjukkan kesetiaan, sedangkan warna putih menjadi lambang kesucian.

Lambang itu juga menampilkan bangunan dengan tiga suhunan yang melambangkan tiga kebutuhan pokok manusia, yakni sandang, pangan, dan papan. Gunung yang digambarkan di bagian belakang menjadi simbol keagungan sekaligus keteguhan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan.

Sementara itu, padi dan kapas menjadi perlambang kemakmuran serta kekayaan daerah. Padi mencerminkan hasil pertanian yang menjadi penopang kehidupan masyarakat, sedangkan kapas melambangkan kesejahteraan yang disertai pengabdian tulus.

Di sisi lain, kompas dimaknai sebagai pedoman hidup. Simbol tersebut mengandung pesan bahwa setiap manusia harus memiliki arah dan tujuan yang benar agar tidak tersesat dalam menjalani kehidupan.

Adapun pita merah putih yang mengelilingi seluruh unsur lambang menjadi simbol kepribadian bangsa Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa Kabupaten Majalengka merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain mengatur lambang daerah, Perda Nomor 2 Tahun 1987 juga menetapkan bentuk panji daerah berupa kain persegi panjang berwarna kuning dengan perbandingan ukuran 2:3, berjumbai kuning emas, serta memuat lambang resmi Kabupaten Majalengka yang dibordir atau dicetak sebagai identitas daerah.

Melalui Perda Nomor 2 Tahun 1987, Pemerintah Kabupaten Majalengka menetapkan bahwa lambang tersebut menjadi identitas resmi daerah yang digunakan dalam berbagai penyelenggaraan pemerintahan maupun kegiatan resmi lainnya. Hingga kini, lambang tersebut tetap abadi sebagai simbol yang merepresentasikan jati diri Kabupaten Majalengka.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Produksi Tembakau Sintetis, IRT di Majalengka Terancam Hukuman Mati"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads