Modus Renovasi Masjid, Emas 82 Gram Raib Digondol Penipu di Majalengka

Modus Renovasi Masjid, Emas 82 Gram Raib Digondol Penipu di Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 01 Jul 2026 15:30 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan (Foto: Ilustrasi by Mindra Purnomo)
Majalengka -

Polres Majalengka membongkar sindikat penipuan bermodus sumbangan renovasi masjid yang menyasar warga Desa Maniis, Kecamatan Cingambul. Siti Aminah (53), kehilangan perhiasan emas seberat 82 gram dengan nilai taksir mencapai Rp160 juta setelah terperangkap tipu daya komplotan tersebut.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (5/6) pagi, saat korban didatangi seorang wanita tak dikenal di depan rumahnya. Pelaku berdalih tengah menjalankan amanah dari seorang dermawan untuk menyalurkan bantuan pembangunan rumah ibadah.

"Awalnya korban bertemu dengan seorang perempuan yang tidak dikenal. Perempuan itu menerangkan bahwa ada seorang dermawan yang akan membagikan bantuan untuk renovasi masjid," kata Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk meyakinkan Siti, pelaku sempat menunjukkan tas tangan merah yang diklaim berisi uang tunai Rp10 juta. Korban kemudian digiring masuk ke dalam mobil dengan alasan akan diajak meninjau masjid yang bakal menerima bantuan tersebut.

ADVERTISEMENT

Di dalam kendaraan, pelaku mulai melancarkan skenario pemeriksaan kesehatan menggunakan media batu permata. Sebagai syarat prosedur tersebut, korban diminta melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakannya.

"Perhiasan korban kemudian dimasukkan ke dalam tas tangan. Selanjutnya tas tersebut dibalut menggunakan lakban warna cokelat dan diserahkan kembali kepada korban," ujar Rita.

Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan pada keesokan harinya. Saat bungkusan dibuka, perhiasan emas miliknya telah raib, sementara tumpukan uang yang dijanjikan ternyata hanya gulungan kertas tak bernilai.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas seberat 82,250 gram atau senilai kurang lebih Rp160 juta," ungkap Rita.

Kini, empat tersangka berinisial ASH, RSL, AA, dan YLA telah diamankan pihak kepolisian. Selain para pelaku, polisi menyita satu unit mobil Avanza, tas tangan merah, serta enam lembar nota pembelian emas milik korban sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus operandi serupa.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads