Wakil Bupati Indramayu Syaefudin membantah kabar yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Bahri Siregar, Syaefudin menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Pak Syaefudin belum pernah menerima surat penetapan tersangka, sehingga kami mempertanyakan munculnya informasi tersebut," kata Syamsul, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, informasi yang beredar tidak hanya berdampak pada nama baik kliennya, tetapi juga berpotensi memengaruhi citra Pemerintah Kabupaten Indramayu karena Syaefudin saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati.
Pihaknya pun tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait penyebaran informasi tersebut. Namun sebelum itu, mereka akan meminta klarifikasi secara resmi kepada Kejati Jawa Barat mengenai kebenaran kabar yang beredar.
"Kami akan meminta penjelasan secara formal kepada Kejati Jabar apakah benar ada rilis resmi terkait informasi tersebut," ujarnya.
Syamsul menambahkan, apabila informasi itu terbukti tidak benar, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga meminta media menyajikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Di sisi lain, Syamsul mengakui bahwa perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu masih berproses di Kejati Jawa Barat. Selama ini, kata dia, Syaefudin bersikap kooperatif dan memenuhi setiap permintaan klarifikasi maupun data yang dibutuhkan penyidik.
"Beliau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah memberikan seluruh data yang diminta," katanya.
Sementara itu, Syaefudin menjelaskan bahwa polemik tunjangan perumahan DPRD bermula dari hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digunakan sebagai dasar penyesuaian nilai tunjangan pada 2022.
Saat itu, KJPP yang ditunjuk melakukan penilaian sehingga anggaran tunjangan perumahan DPRD meningkat dari Rp10,2 miliar menjadi Rp16,8 miliar per tahun. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati yang mengatur besaran tunjangan.
Namun sekitar 14 bulan kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan administratif karena KJPP yang digunakan belum terdaftar di Kementerian Keuangan. Menurut Syaefudin, dalam rekomendasi BPK tidak disebutkan adanya kerugian negara maupun kewajiban pengembalian tunjangan, melainkan hanya meminta penggunaan KJPP yang telah terdaftar secara resmi.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pemerintah kemudian mengganti lembaga penilai. Hasil penilaian baru menyebabkan besaran tunjangan perumahan DPRD turun signifikan dibandingkan nilai sebelumnya.
Terpisah, Kejati Jawa Barat membantah kabar yang menyebut Syaefudin telah berstatus tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya.
Ia menjelaskan, pihaknya belum dapat memaparkan secara rinci substansi perkara karena proses hukum masih berlangsung. Namun, penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyidikan umum ke penyidikan khusus.
Nur juga mengimbau masyarakat dan media untuk mengonfirmasi setiap informasi yang beredar langsung kepada Kejati Jawa Barat guna menghindari kesalahpahaman dan menjaga akurasi pemberitaan.
Simak Video "Video Menteri PU Dody Hanggodo Bicara soal Dugaan Korupsi "
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
