Aksi begal yang menimpa seorang perempuan di Jalan Raya Leuwimunding-Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, akhirnya terungkap. Dua pelaku yang merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan celurit kini telah diamankan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/5) sekitar pukul 04.00 WIB di depan Putra Tani Jaya, Dusun Muara, Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menyampaikan, korban saat itu baru selesai mengantar suaminya bekerja sebagai sopir mobil elf di Desa Karangasem, Leuwimuding. Dalam perjalanan pulang, ia sempat mengisi bahan bakar di SPBU Leuwikujang sebelum melanjutkan perjalanan seorang diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama kemudian, korban diikuti dua pria yang berboncengan sepeda motor. Saat kondisi jalan sepi, pelaku mendekati kendaraan korban dan merampas kunci kontak hingga sepeda motor berhenti.
Setelah itu, salah seorang pelaku menodongkan sebilah celurit dan memaksa korban turun dari sepeda motor. Karena ketakutan, korban memilih tidak melawan. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.
"Pelaku mengikuti korban dari belakang, kemudian mengambil kunci sepeda motor dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa celurit hingga berhasil membawa kabur kendaraan korban," kata Rita saat mengungkap kasus pembegalan di Majalengka, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial RP, warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dan AS, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban yang sempat dibawa pelaku, satu unit Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Hasil pengembangan juga mengungkap, salah satu tersangka berinisial AS diduga pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama pada 1 Mei 2026 dengan korban seorang warga Leuwikujang," ujarnya.
Menurut Rita, kedua pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 479 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," pungkasnya.
Simak Video "Video 3 Remaja di Tambora Dikejar Kelompok Bersajam Sampai Nabrak Tiang"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
