Seorang mahasiswi di Kabupaten Majalengka menjadi korban dugaan penipuan bermodus love scamming. Korban diduga dimanfaatkan oleh pria yang dikenalnya hingga harus menanggung tagihan pinjaman online senilai Rp28 juta.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Majalengka Kota. Laporan korban diterima polisi pada hari Rabu (3/6) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna mengatakan, pelaku diduga memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban untuk mendapatkan akses ke telepon genggam dan akun keuangan milik korban.
"Modusnya memanfaatkan hubungan kedekatan atau berpacaran. Korban percaya kepada pelaku sehingga pelaku bisa mengakses perangkat dan akun milik korban," kata Yayan kepada detikJabar, Kamis (4/6/2026).
Yayan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 15 hingga 30 Mei 2026. Awalnya pelaku meminjam handphone milik korban. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga mengajukan sejumlah pinjaman melalui aplikasi keuangan digital yang terhubung dengan identitas korban.
"Pinjaman pertama sebesar Rp3 juta diajukan melalui GoPay Pinjam. Saat uang masuk ke rekening korban, pelaku mengaku dana tersebut merupakan hasil penjualan sepeda motor. Korban yang percaya kemudian mentransfer uang itu ke rekening pelaku," jelas Yayan.
Tak berhenti di situ, pelaku diduga kembali menggunakan akun GoPay Later dan Shopee Pinjam milik korban untuk mengajukan pinjaman secara bertahap. Dana yang cair kemudian dipindahkan ke rekening yang diduga milik pelaku.
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah melihat munculnya tagihan pada sejumlah akun pinjaman online miliknya. Padahal, korban merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
"Korban mengetahui setelah melihat mutasi dan tagihan pada akun miliknya. Dari hasil laporan, total kerugian mencapai Rp 28.012.176," ujar Yayan.
Polisi kini telah menerima laporan, memeriksa saksi-saksi dan mengamankan tersangka serta sejumlah barang bukti. Saat ini kasus tersebut masih didalami oleh Polsek Majalengka Kota.
"Tersangka sudah diamankan Polsek Kota. Sedang kami dalami," ucap Yayan.
Yayan mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan akses telepon genggam, kata sandi maupun data keuangan kepada orang lain, termasuk kepada orang yang memiliki hubungan dekat.
"Jangan mudah memberikan akses akun pribadi kepada siapa pun. Selalu periksa aktivitas rekening dan aplikasi keuangan secara berkala untuk menghindari tindak penipuan serupa," pungkasnya.
(dir/dir)
