Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (45) di Kabupaten Majalengka ditangkap polisi usai kedapatan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan botol cairan narkotika hingga alat produksi yang digunakan untuk meracik barang haram tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan produksi narkotika rumahan di Dusun Cihujan, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi.
"Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan tempat beserta orang yang diduga merupakan tersangka tindak pidana tersebut hingga mengarah kepada tersangka SM," kata Rita kepada detikJabar, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu (3/5) sekitar pukul 18.30 WIB saat berada di depan rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam tindak pidana narkotika. Selain itu ditemukan juga bahan baku pembuatan tembakau sintetis beserta alat produksinya," ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 botol spray ukuran 2 ml berisi cairan narkotika dengan total neto 24 ml dan lima botol spray ukuran 10 ml dengan total neto 50 ml. Polisi juga menyita puluhan botol spray kosong berbagai ukuran, cairan aseton, alkohol 96 persen etanol, tembakau, timbangan digital hingga alat ukur dan alat pengaduk.
Menurut Rita, tersangka menjalankan seluruh proses produksi mulai dari peracikan hingga pengemasan. Bahan baku diperoleh dari seorang pria berinisial O yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berasal dari Kabupaten Cirebon.
"Tersangka mendapatkan bahan baku dan alat produksi dari saudara O yang saat ini masih DPO. Pemasaran dilakukan dengan sistem tempel," ungkapnya.
Polisi mengungkap tembakau sintetis tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per gram. Sementara cairan narkotika dipasarkan mulai dari ukuran 2 ml hingga 20 ml dengan harga Rp350 ribu sampai Rp2 juta.
"Dari kegiatan tersebut tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp7 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Rita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara laboratorium, cairan yang diproduksi pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika. Rita juga mengingatkan bahaya dari konsumsi cairan tersebut yang dapat memicu halusinasi, kejang, paranoid hingga gangguan pencernaan.
"Untuk surat keterangan pemeriksaan sementara di Puslapor Mabes (Polri) cairan tersebut positif mengandung narkotika," jelasnya.
Akibat perbuatannya, SM dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat 2 huruf A juncto Pasal 609 ayat 2 huruf A KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
"Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Rita.
Simak Video "Video: Produksi Tembakau Sintetis, IRT di Majalengka Terancam Hukuman Mati"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
