Warga Kota Cirebon dihebohkan dengan dugaan perselingkuhan antara istri seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon dengan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG. Kasus ini sudah ditangani Polres Cirebon Kota setelah pihak kuwu menempuh jalur hukum.
Berikut fakta-fakta dalam kejadian ini:
Sudah Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini, mengatakan pihaknya telah melayangkan pengaduan terkait dugaan kasus perselingkuhan tersebut. Pengaduan dilakukan ke Polres Cirebon Kota. "Kita sudah melakukan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut," kata Medira saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melapor ke kepolisian, Medira menyebut pihaknya juga telah mengadukan dugaan kasus perselingkuhan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
"Kita sudah melayangkan surat juga, surat pengaduan ke BK DPRD," ungkapnya.
Laporan Sudah Diterima
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut. "Pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita sedang melakukan pendalaman. Jadi pengaduannya sudah kita terima," kata Eko.
Menurut Eko, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus tersebut, termasuk anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG sebagai pihak teradu.
"Kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan inisial HSG," kata dia.
Tanggapan DPRD Cirebon
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, angkat bicara menanggapi surat aduan yang dilayangkan pihak kuwu. Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia terima, surat pengaduan tersebut sudah masuk ke bagian kesekretariatan dan pimpinan DPRD.
Namun, kata Abdul Wahid, hingga kini surat tersebut belum didisposisikan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon dan pihaknya masih menunggu.
"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.
Tanggapan Kuasa Hukum HSG
Sementara itu, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, buka suara menanggapi dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan kliennya. Ia menyebut kliennya telah memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait dugaan kasus tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan klarifikasi. Ini klarifikasi dari adanya pengaduan," kata Furqon.
Ia menegaskan, kliennya membantah tudingan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang diadukan. "Jadi poin utamanya adalah bahwa klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang memang sebetulnya itu ranah privat ya, urusan rumah tangga orang lain sebetulnya. Nah, karena menyangkut klien kami, kami sampaikan bahwa contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, dan kami klarifikasi bahwa itu tidak ada," ujarnya.
Furqon menyebut, dalam proses klarifikasi, kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan dari petugas kepolisian. "Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu dan ada 10 pertanyaan yang klien kami jawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas. Jadi tidak ada hal-hal yang menurut hemat kami jauh sekali dengan apa yang dituduhkan," katanya.
Pihak Tertuduh Membantah
Ia juga menegaskan pihaknya membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada kliennya. Furqon menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan pihak pengadu. Ia berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sejauh ini kami belum ada komunikasi dengan pihak pengadu. Tapi kami sih berharap gini, bahwa ruang privat ini tetap diselesaikan di ruang privat, tidak menjadi urusan publik kan gitu," katanya.
"Kita prinsipnya begini, kekeluargaan itu ya hal yang memang seharusnya menjadi poin utama dalam menyelesaikan masalah privat. Jadi itu yang harus dikedepankan. Kita musyawarah, duduk bersama, kemudian apa yang bisa kita selesaikan seharusnya bisa selesai dengan duduk bersama dengan kepala dingin," sambungnya.
(wip/orb)
