Drama Ferrari Rp 4,2 Miliar 'Milik' Guru Honorer di Kuningan

Round-Up

Drama Ferrari Rp 4,2 Miliar 'Milik' Guru Honorer di Kuningan

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 22 Apr 2026 09:30 WIB
Kuasa Hukum Rizal guru honorer yang dicatut sebagai pembeli Ferrari di Kuningan.
Kuasa Hukum Rizal guru honorer yang dicatut sebagai pembeli Ferrari di Kuningan. Foto: Fahmi Labibinajib/detikJabar
Jakarta -

Rizal Nurdimansyah (38) saat ini sepertinya sedang merasa jengah. Bagaimana tidak, guru honorer asal Winduherang, Kuningan itu namanya dicatut dan tiba-tiba tercatat memiliki mobil mewah Ferrari 458 Speciale Aperta senilai Rp 4,2 miliar.

Kejutan yang tak menyenangkan itu datang pada 2 April 2026. Semuanya bermula saat Rizal menerima panggilan dari nomor tak dikenal disertai iming-iming uang, yang meminta data pribadinya dengan dalih untuk keperluan pembelian mobil milik atasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski telah menolak, kejutan itu tak bisa dihindari Rizal. Pada Senin (13/4), dia mendapat kabar dari perangkat desa bahwa identitasnya tercantum dalam transaksi pembelian mobil mewah Ferrari 458 Speciale Aperta senilai Rp 4,2 miliar.

Kabar ini awalnya terasa oleh Rizal sebagai gurauan. Namun keesokan harinya saat ia mengecek ke Samsat terdekat, informasi tersebut ternyata benar adanya.

ADVERTISEMENT

Keanehan sontak dirasakan Rizal. Sebagai guru honorer, dia tentu mustahil bisa membeli mobil mewah itu untuk kepentingan pribadinya sendiri. Pihak Samsat kemudian menyarankan segera memblokir data kendaraan atas namanya guna menghindari beban pajak dan potensi masalah hukum di kemudian hari.

Rizal kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Pencatutan namanya jadi persoalan yang tentunya bakal membuat hidup Rizal menjadi tidak tenang.

Namun di tengah jalan, Rizal justru mengambil keputusan yang mengejutkan. Dia mencabut laporan di Polres Kuningan pada Senin (20/4) kemarin.

Sehari berselang, Rizal kembali berubah pikiran. Guru honorer itu memutuskan untuk membatalkan pencabutan laporannya karena menilai tindakan tersebut begitu prematur secara prosedur hukum.

"Karena pencabutan itu menurut hemat kami terlalu prematur ya. Karena hari Kamis ini laporan, hari Jumat dicabut. Kan kurang lazim kan itu. Enggak tahu alasannya pastinya, kan pada waktu itu saya tidak mendampingi. Belum jadi PH (penasihat hukum). Nah, setelah pencabutan, kebetulan itu saya dekat dengan orang tuanya, kita kan merasa prihatin dicabut itunya kan. Karena menurut hemat kami yang namanya Rizal ini kan kurang mengerti tentang hukum," tutur pengacara Rizal, Abdul Haris, Selasa (21/4/2026).

Satu poin yang diungkit yaitu pencabutan laporan tersebut bukan merupakan hasil perdamaian secara kekeluargaan. Justru menurut Haris, saat proses pencabutan laporan, tidak terdapat kesepakatan tertulis antara pihak-pihak terkait.

"Nah, yang herannya pencabutan itu tidak dilandasi dengan surat pernyataan atau kesepakatan bersama. Nah, itu. Jadi sepihak, akhirnya kami berpendapat bahwa ini pencabutan batal karena sepihak. mestinya kan perdamaian dulu, aturan dulu ya, perdamaian dulu bahwa dari pihak taruh lah, dari pihak si pelapor, dari pihak yang dirugikan ya kan gitu. Laporan baru ke polisi kan. Pak, sudah ada perdamaian," tutur Haris.

"Nah ternyata sampai sekarang kan belum ada surat pernyataan, terus kemudian laporan kesepakatan itu dengan siapa? Kan janggal. Dengan siapa? Kan kita mah korban. Iya kita korban, nah terus sementara pelakunya nih yang mana. Terus janji bikin kesepakatan dengan siapa?" tambah Haris.

Praktis, Haris menduga ada unsur intimidasi yang dialami kliennya. Sebab saat pencabutan laporan dilakukan, Rizal menerima sejumlah uang dari seseorang berinisial Y senilai Rp 26,1 juta.

Sebagai bentuk itikad baik dan transparansi, pengacara bermaksud menyerahkan seluruh dana tersebut kepada penyidik Polres Kuningan sebagai barang bukti. Namun, polisi menyarankan agar uang tersebut dikembalikan langsung kepada pihak pemberi.

Kini, Rizal dan pengacara bakal mendatangi Polres Kuningan untuk membatalkan pencabutan laporan. Haris tentu punya harapan agar kasus ini dapat diusut tuntas supaya tidak menimpa warga lainnya di masa mendatang.

"Laporan enggak dicabut nih. Karena saya akan melakukan pembatalan, sekarang saya hari ini mau ngasih surat pembatalannya untuk tidak dicabut, jadi diteruskan kan gitu. Kemarin saya sudah ke sana meminta untuk segera ditindaklanjuti laporan ini. Dikhawatirkan kan ada korban-korban berikutnya," pungkas Haris.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads