Satlantas Polres Kuningan melalui Unit Gakkum mengamankan sopir truk yang terlibat kecelakaan maut hingga mengakibatkan seorang remaja berinisial MF (17) meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Rabu (1/4/2026).
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, melalui Kanit Gakkum IPTU Sri Martini, menjelaskan peristiwa bermula saat MF (17) berboncengan dengan kakaknya, HN (24). Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon dari arah Luragung menuju Kuningan.
Baca juga: Remaja di Kuningan Tewas Usai Terlindas Truk |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melintas di Jalan Raya Sindangagung, HN berupaya mendahului truk di depannya. Namun nahas, MF terjatuh dan terlindas kendaraan besar tersebut. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat cedera fatal di beberapa bagian tubuh.
Usai kejadian, sopir truk melarikan diri tanpa memberikan pertolongan atau melapor ke polisi. Merespons hal itu, Unit Gakkum Polres Kuningan bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi kendaraan pelaku dengan nomor registrasi Z-8130-VC. Truk tersebut terpantau melintas ke arah Cikaso dan terdeteksi berada di sebuah lokasi distribusi barang di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan.
Sri memaparkan, setelah lokasi dipastikan, pengejaran dilakukan mulai dari wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Sopir dan kendaraan akhirnya berhasil dihentikan di daerah Luragung. Berdasarkan keterangan saksi, truk tersebut baru saja mengirim muatan pakan ayam sebelum melanjutkan perjalanan.
Saat pemeriksaan fisik Mitsubishi Colt Diesel Canter warna hijau toska tersebut, petugas menemukan bercak darah yang memperkuat keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan. Truk itu diketahui dikemudikan oleh YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, Kuningan.
"Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam terduga pelaku beserta kendaraan berhasil kami amankan," tutur Sri, Kamis (2/4/2026).
Menurut Sri, tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran hukum serius yang diancam sanksi pidana. Hingga saat ini, pengemudi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, apabila terlibat kecelakaan lalu lintas, untuk berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Tindakan melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum," pungkas Sri.
(orb/orb)
