Hemat BBM, ASN Cirebon Wajib Naik Angkot atau Gowes Tiap Kamis

Hemat BBM, ASN Cirebon Wajib Naik Angkot atau Gowes Tiap Kamis

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 02 Apr 2026 15:00 WIB
Ilustrais gowes
Ilustrasi gowes. Foto: Getty Images/iStockphoto/Birte Gernhardt
Cirebon -

ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bakal punya kebiasaan baru. Setiap hari Kamis, mereka harus meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum atau gowes naik sepeda saat berangkat ke kantor.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon Arif Kurniawan menyebut langkah ini diambil dalam rangka penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan itu akan dituangkan dalam Surat Edaran Walikota.

"Hari Kamis kita akan menerapkan budaya pergi ke tempat kerja dengan menggunakan kendaraan angkutan umum ataupun bersepeda," ujar Arif di Kota Cirebon, Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, aturan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis pekan depan. Penerapan aturan ini mengharuskan para pegawai untuk beralih moda transportasi dari kendaraan pribadi ke angkutan umum atau sepeda.

ADVERTISEMENT

Arif menambahkan, kebijakan ini bertujuan melibatkan para pegawai dalam upaya penghematan energi. "Hari Kamis itu kita dalam rangka penghematan BBM," kata dia.

Lebih lanjut, Arif menerangkan aturan yang mengatur mengenai hal tersebut akan dituangkan dalam surat edaran. "Itu sudah coba kita tuangkan di dalam Surat Edaran," kata dia menambahkan.

Selain soal transportasi, Pemkot Cirebon juga tengah bersiap menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN. Skema bekerja dari rumah itu akan berlaku pada Jumat pekan depan.

Meskipun skema bekerja dari rumah bakal diberlakukan, Arif menyebut aturan ini tidak menyasar semua level jabatan. Pejabat setingkat Eselon II dan Eselon III tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor.

Selain itu, pegawai di sektor tertentu seperti bagian keuangan juga diminta tetap hadir di kantor. Hal ini berkaitan dengan soal dokumen fisik dan proses pencairan anggaran.

"Ada beberapa staf yang tidak bisa WFH. Misalnya staf keuangan yang mengurusi gaji, mengurusi pencairan-pencairan. Dari sisi kegiatan itu kan mau tidak mau harus dengan dokumen. Jadi mau tidak mau harus kerja di kantor," tambah Arif.

Saat ini, Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait penerapan WFH sedang disiapkan. Arif menargetkan regulasi tersebut terbit pada awal pekan depan sehingga bisa langsung diimplementasikan pada hari Jumat.

"Mudah-mudahan Senin atau Selasa sudah keluar surat edaran walikotanya. Jumat minggu depan kita sudah mulai WFH," pungkas Arif.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads