Dugaan TPPO di Balik Kematian Watirih TKW Indramayu di Arab

Dugaan TPPO di Balik Kematian Watirih TKW Indramayu di Arab

Burhanuddin - detikJabar
Selasa, 31 Mar 2026 16:57 WIB
Watirih, TKI Indramayu yang meninggal dunia di Arab Saudi diduga akibat kekerasan oleh majikannya.
Watirih, TKI Indramayu yang meninggal dunia di Arab Saudi diduga akibat kekerasan oleh majikannya. (Foto: Burhannudin)
Indramayu -

Kasus meninggalnya tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Watirih (40), terus berkembang dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Korban dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi pada 9 Februari 2026 dan dimakamkan di negara tersebut pada 6 Maret 2026.

Di balik kabar duka itu, muncul dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses keberangkatan korban ke luar negeri. Kuasa hukum keluarga, Toni RM, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari KBRI di Riyadh, Watirih diduga berangkat ke Arab Saudi secara ilegal.

"Atas dasar itu, kasus ini kami laporkan sebagai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Toni saat dihubungi pada Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur larangan membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, pihak keluarga juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menempatkan pekerja migran secara tidak prosedural, tanpa melalui perusahaan resmi, atau ke negara yang sedang memberlakukan moratorium penempatan.

Toni menegaskan, sejak 2015 Arab Saudi telah memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia. Dengan demikian, pengiriman tenaga kerja secara resmi ke negara tersebut tidak diperbolehkan.

Di sisi lain, keluarga korban juga menduga adanya unsur kekerasan yang dialami Watirih selama bekerja. Dugaan tersebut mengarah pada perlakuan tidak manusiawi dari majikan yang berpotensi menjadi penyebab kematian korban.

"Identitas sponsor atau pihak yang diduga merekrut dan memberangkatkan korban kini telah dikantongi aparat kepolisian, namun belum dipublikasikan karena masih dalam proses penyelidikan," ungkap Toni.

Kronologi keberangkatan korban mulai terungkap dari keterangan keluarga. Pada 2022, ayah korban, Masngud (63), sempat dua kali mengantar Watirih untuk bertemu dengan pihak yang diduga sebagai perekrut.

Pertemuan pertama berlangsung di sebuah SPBU di wilayah Ketapang, Segeran Kidul. Dalam pertemuan tersebut, korban menerima uang sebesar Rp12 juta yang diduga sebagai iming-iming untuk bekerja ke luar negeri.

Pertemuan kedua terjadi di SPBU Caplek, Karangampel. Saat itu, Watirih meminta ayahnya untuk pulang lebih dahulu karena ia akan dijemput oleh pihak sponsor.

Seiring berjalannya penyelidikan, pihak kepolisian memastikan bahwa identitas sponsor telah diketahui. Namun hingga kini, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan BP2MI. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, dapat segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap pelaku serta membongkar jaringan perdagangan orang yang diduga terlibat.

"Supaya tidak ada korban lagi khususnya untuk warga Indramayu," pungkas Toni.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads