6 Fakta Rekonstruksi Ungkap Pilu Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Round Up

6 Fakta Rekonstruksi Ungkap Pilu Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 14 Nov 2025 09:30 WIB
TKP penemuan lima jenazah yang terkubur di sebuah rumah Kabupaten Indramayu/
TKP penemuan lima jenazah yang terkubur di sebuah rumah Kabupaten Indramayu (Foto: Ony Syahroni)
Indramayu -

Rekonstruksi kasus pembunuhan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, kembali mengungkap detail memilukan. Salah satu korbannya, bayi berusia delapan bulan, ternyata sempat diberi susu oleh pelaku sebelum dibunuh.

Dua pelaku, Ririn dan Prio, memperagakan seluruh rangkaian kejadian di hadapan penyidik dan Kejaksaan pada Rabu (12/11) itu.

1. Rekonstruksi Pastikan Kronologi

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Arwin Bachar, menjelaskan rekonstruksi digelar untuk memastikan kronologi dan peran detail tiap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk rekonstruksi hari ini kami mengundang pihak Kejaksaan Indramayu, agar ada persamaan persepsi dan bisa menggambarkan secara detail tindak pidananya seperti apa, karena diperagakan langsung oleh para pelakunya," kata Arwin.

2. Ada 90 Adegan

Dalam rekonstruksi itu, para tersangka memperagakan 90 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan secara berurutan.

ADVERTISEMENT

"Korban pertama adalah saudara Budi, kemudian saudara Sachroni, lalu saudari Euis, dan anak-anaknya. Setelah itu, jenazah ditarik ke belakang dan dikubur secara berjajar dan tertumpuk," jelasnya.

3. Bayi Korban Sempat Diberi Susu

Dalam adegan rekonstruksi terungkap momen tragis ketika korban bayi menangis dan pelaku berusaha menenangkannya sebelum menghabisi nyawanya.

"Korban balita itu memang sempat menangis dan sempat ditenangkan dengan diberi susu oleh tersangka P. Setelah itu korban anak ini dimasukkan ke kamar mandi, dimasukkan ke bak," ungkap Arwin.

4. Tidak Ada Temuan Baru

Arwin menyebut seluruh rangkaian adegan sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah ada.

"Masih sama seperti hasil pemeriksaan sebelumnya, belum ada fakta-fakta baru," katanya.

Dua pembunuh sekeluarga di IndramayuDua pembunuh sekeluarga di Indramayu Foto: Wisma Putra/detikJabar

5. Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi memastikan kedua pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Pasalnya 340, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Arwin.

6. Motif Dipicu Sewa Mobil

Polda Jabar sebelumnya menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi karena pertikaian terkait uang sewa mobil antara Ririn dan Budi.

"R kesal, karena pada tanggal 25 Agustus berencana sewa mobil, berupa mobil Avanza, R sudah berikan uang sewa Rp750 ribu, kemudian pada tanggal 27 Agustus, R ke rumahnya untuk ambil kendaraan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

Uang sewa yang sempat diterima sudah digunakan korban, sehingga tidak bisa langsung dikembalikan.

"Tapi kendaraan sedang mogok, tapi saat diminta uangnya, kata BA uang sudah terpakai untuk beli sembako, BA minta waktu, tapi si R sudah kesal," tambahnya.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads