Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian ikan nila di Waduk Darma, Kabupaten Kuningan. Dua orang pelaku berinisial N (42) dan DA (32), warga Desa Jagara, Kecamatan Darma, ditangkap setelah terbukti mencuri 364 kilogram ikan nila dari keramba milik seorang warga bernama Oyo (39).
Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (29/10/2025). Kedua pelaku merupakan buruh harian lepas yang nekat mencuri ikan dengan menggunakan perahu untuk mencapai lokasi keramba di tengah waduk.
"Awalnya pada Rabu 29 Oktober 2025. Pelapor mengetahui bahwa terjadi pencurian ikan di salah satu keramba yang berada di Waduk Darma. Namun pelapor belum menyadari bahwa ikan yang berhasil dicuri tersebut berasal dari keramba pelapor. Keesokan harinya pelapor baru mengetahuinya pada saat terlapor mengakui bahwa melakukan pencurian tersebut di keramba milik pelapor," tutur Abdul, Selasa (4/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdul, para pelaku mengambil ikan-ikan dari dalam keramba, lalu memindahkannya ke perahu. Setelah sampai di tepi danau, ikan hasil curian dimasukkan ke dalam plastik besar dan dimuat ke bagian belakang mobil yang sudah disiapkan untuk dijual.
"Dengan mobil tersebut, pelaku rencananya akan langsung menjual ikan curian tersebut," ujarnya.
Polisi memperkirakan jumlah ikan yang dicuri mencapai 364 kilogram dengan total kerugian sekitar Rp6,3 juta. Korban, Oyo, baru mengetahui ikannya dicuri pada keesokan harinya. Ia kemudian segera melapor ke Polsek Darma. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku pada Jumat (30/10/2025). Saat penangkapan, keduanya sudah lebih dulu diamankan oleh warga.
Abdul menambahkan, aksi pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan. "Infonya para terduga pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian ikan sehingga meresahkan warga sekitar. Tertangkap tangan oleh warga, rencananya ikan mau dijual," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu drum plastik, 13 kantong plastik besar, satu unit mobil, satu perahu sampan, dan satu buah serok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Korban Sempat Curiga Ikan Sering Hilang
Sementara itu, korban pencurian, Oyo, mengaku sudah lama curiga ada pencuri yang beraksi di area kerambanya. Namun ia baru menyadari sepenuhnya setelah pelaku tertangkap.
"Awalnya nggak sadar. Posisi kerambanya kan jauh agak ke tengah. Pelakunya juga kan pakai perahu mesin ke tengahnya. Kecurigaan sudah ada soalnya ikannya agak stres gitu. Karena sering diobok-obok. Kayak pas dikasih pakan tidak seperti biasanya. Sering banyak yang kehilangan, bukan satu orang dua orang yang curiga, banyak. Biasanya malam mencurinya. Kalau siang di tengah danau ramai. Kalau malam kan ikannya nggak ditungguin," tutur Oyo.
Ia menjelaskan, ikan nila yang dicuri itu sebenarnya siap dipanen pada minggu tersebut setelah dirawat selama berbulan-bulan. Namun rencana panen terpaksa batal akibat kejadian ini.
"Perkiraan mah sekitar tiga kuintal ada sekitar enam jutaan mah ada. Ikannya itu siap dipanen. Minggu ini rencananya dipanen. Tapi namanya musibah. Itu dirawat dari benih sampai mau panen itu tiga sampai empat bulan tergantung kita kasih pakannya," pungkasnya.
(dir/dir)











































