Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya bocah laki-laki berusia 11 tahun di toilet masjid dekat kantor Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Bocah tersebut ternyata dibunuh oleh pria inisial G yang berusia 24 tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan kronologi peristiwa nahas yang terjadi pada Sabtu (18/10) sore lalu. Saat itu, kata Willy, korban sedang bermain sepeda di sekitar area masjid. Saat korban sedang bermain, pelaku yang sengaja sedang berkeliling mencari 'mangsa' menemui korban.
Pelaku kemudian bertemu korban dan mencoba membujuk dengan iming-iming uang sekitar Rp 700 ribu. Karena masih di bawah umur, korban pun mengikuti ajakan pelaku menuju toilet masjid. Di tempat itulah tragedi mengerikan terjadi.
"Mungkin karena masih anak di bawah umur dengan bujuk rayu dan sebagainya sehingga anak korban mau diajak ke toilet," jelas Willy.
Willy menuturkan, aksi pelaku dilakukan secara spontan. Tidak ada rencana sebelumnya, namun muncul dorongan menyimpang ketika melihat korban. Saat berada di dalam toilet, pelaku diduga berusaha melakukan tindakan asusila.
"Pelaku ini ada indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak dan berontak, pelaku kesal lalu mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan sobek. Setelah itu korban dicekik hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan lokasi. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
"Setelah menghilangkan nyawa langsung ditinggal. Pelaku pergi, kabur," ujarnya.
Begitu laporan masuk, tim Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak cepat ke TKP melakukan penyelidikan. Dengan metode SJI, polisi menelusuri rekaman CCTV, melakukan pemeriksaan forensik, serta olah TKP secara mendetail.
Dari hasil penyelidikan dan analisis data, identitas pelaku akhirnya terdeteksi. G kemudian ditangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek, celana dalam, jaket panjang, helm, kaos singlet, handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Sepeda korban juga turut diamankan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara atau seumur hidup.
"Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung intensif," pungkasnya.
(sud/)