Cirebon Timur, Jalan Panjang Menuju Kabupaten Baru

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 14 Sep 2025 16:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Jabar peresmian usulan CDPOB Cirebon Timur. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Tok! Suara palu paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat pada Selasa (10/9/2025) terasa lebih berat dari biasanya. Di ruangan itu, langkah panjang masyarakat Cirebon Timur akhirnya sampai pada babak baru, wilayah yang sejak lama diperjuangkan resmi ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

Sorak-sorai memenuhi ruangan. Anggota Forum Cirebon Timur Mandiri yang hadir tak kuasa menahan tepuk tangan, sebagian bahkan berdiri menyambut keputusan itu.

"Sejarah panjang dan pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dari tingkat desa sampai kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingka Provinsi Jawa Barat. Terima kasih kepada rakyat Cirebon Timur," ucap Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, dalam rapat paripurna.

Pertanyaan formal yang dilontarkannya kemudian seakan menjadi pemimpin koor yang ditunggu-tunggu.

"Selanjutnya berdasarkan hal itu kami mohon persetujuan apakah usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur sebagaimana disebutkan dalam laporan Komisi I dapat disetujui," sambung Ono.

Jawaban seluruh legislator pun bulat. "Setuju," seru mereka yang kemudian disambut tepuk tangan panjang.

Dua Dekade Perjuangan

Wacana pemekaran Cirebon Timur sejatinya bukan hal baru. Sejak era reformasi, gagasan itu sudah muncul. Wilayah timur dianggap terlalu jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon yang berada di Sumber. Akses pelayanan publik, terutama administrasi kependudukan, membuat warga harus menempuh waktu hingga lebih dari satu jam.

"Intinya Cirebon Timur itu aspirasinya sejak dulu, sejak zaman reformasi sudah muncul wacana pemekaran karena memang Cirebon luas sekali, 40 kecamatan, 424 desa dan kelurahan, jumlah penduduk juga sangat besar," ujar Ono.

Perjalanan panjang itu berkali-kali terhambat, terutama akibat moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat. Namun, aspirasi terus hidup di tengah masyarakat. Forum-forum lokal, tokoh masyarakat, hingga akademisi bergantian menghidupkan semangat agar Cirebon Timur bisa berdiri sendiri.

Skor Kelayakan

Kajian awal menunjukkan Cirebon Timur meraih skor kelayakan 351 poin, menempati peringkat ke - 6 dari 9 usulan daerah otonomi baru secara nasional. Namun, angka itu masih di bawah standar minimal 400 - 500 poin.

"Masih ada indikator yang harus diperbaiki. Bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan perlu ditingkatkan dengan dukungan APBD Kabupaten Cirebon. Kalau masyarakat sudah satu barisan dan calon ibu kota jelas, tidak ada alasan untuk memperlambat. Yang penting kekurangan indikator segera dipenuhi," ujar Ono.

Beban Berat Kabupaten Induk

Bupati Cirebon, Imron, menilai pemekaran sebagai jawaban atas beban berat yang kini ditanggung daerah induk. Dengan penduduk mencapai 2,4 juta jiwa tersebar di 40 kecamatan, 412 desa, dan 12 kelurahan, pelayanan publik sering dianggap tak maksimal.

"Harapan kami, pemekaran ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam pemerataan pembangunan dan percepatan kesejahteraan," katanya.

"Dengan kondisi ini, pemekaran menjadi salah satu solusi agar pembangunan lebih merata dan masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih dekat," jelasnya menambahkan.

Imron menekankan, pemekaran harus dilihat secara komprehensif.

"Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan betul-betul memberi manfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Peta Wilayah dan Polemik Ibu Kota

Hasil kajian menetapkan CDPOB Cirebon Timur akan mencakup 16 kecamatan dengan luas 446,57 kilometer persegi. Kecamatan itu meliputi Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak dan Waled.

Namun, penentuan ibu kota masih menjadi perdebatan. Pemkab dan DPRD Cirebon memilih Karangwareng, sementara DPRD Jabar bersama tim riset Universitas Padjadjaran merekomendasikan Karangsembung.

Alasan utamanya, Karangwareng berada di jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berpotensi menghambat pembangunan.

Data BPS memperlihatkan perbandingan detail soal ini. Karangsembung, dengan pusat pemerintahan di Desa Karangsuwung, memiliki luas 18,80 kilometer persegi dan penduduk 37.808 jiwa. Sementara Karangwareng, dengan pusat pemerintahan di Desa Kubangdeleg, lebih luas, 27,16 kilometer persegi, berpenduduk 29.744 jiwa.

Selain itu, muncul pula gagasan mengganti nama daerah menjadi Caruban Nagari untuk memperkuat identitas lokal.




(sya/orb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork