Polisi Resor (Polres) Pangandaran menahan 4 orang diduga melakukan tipu gelap (penipuan dan penggelapan). Penangkapan keempat terduga itu berdasarkan laporan seorang warga berinisial Y.
Ketiga terduga pelaku K, D dan M, satu di antaranya K merupakan mantan kadis atau pensiunan ASN Pemkab Pangandaran dan D serta M merupakan staff. Sementara itu, untuk terduga pelaku B diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis periode 2014-2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Pangandaran Iptu Yusdiana mengatakan pengaduan terhadap empat orang tersebut dilakukan pada Maret 2025 yang oleh salah seorang yang meminjamkan uang kepada keempat orang tersebut. Namun hingga saat ini uang yang dipinjamkan Y tidak pernah dikembalikan.
"Saat itu pihak kami menyarankan kepada pelapor agar menyelesaikan terlebih dahulu masalah tersebut secara kekeluargaan, namun belum ada penyelesaian," kata Yusdiana kepada detikJabar, Selasa (20/9/2025).
Setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali, untuk dimintai keterangan, maka dilakukannya penahanan terhadap 3 orang yakni terhadap tiga tersangka yakni D, M dan mantan ASN bernama K.
Sementara itu, pria berinisial B tidak pernah memenuhi panggilan dan akhirnya dilakukan penjemputan paksa. Barulah, kata dia, pada Jumat (29/8/2025) lalu, pria tersebut ditangkap di provinsi Jawa Tengah, saat di rumah saudaranya.
Ia mengatakan, kerugian uang yang dilaporkan senilai Rp 430 juta, dimana para terduga pelaku meminjam kepada seseorang untuk membiayai salah satu proyek di dinas tertentu, namun kenyataanya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut informasi salah satu tersangka juga menjanjikan proyek itu kepada si pemberi pinjaman, namun tidak pernah terwujud. "Jadi meminjamnya itu beberapa kali," ucapnya.
Yusdiana menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Setelah lengkap atau P21, untuk selanjutnya dilakukan penuntutan di pengadilan. "Dikenakan pasal 372 dan 378, ancaman hukumannya bisa diatas lima tahun penjara," ucapnya.
(sud/sud)