Tampang Eks Polisi Pembunuh Putri Aprani: Rambut Ikal-Tangan Diborgol

Kabupaten Indramayu

Tampang Eks Polisi Pembunuh Putri Aprani: Rambut Ikal-Tangan Diborgol

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 26 Agu 2025 15:00 WIB
AMS, Eks Polisi Pembunuh Putri di Indramayu
AMS, Eks Polisi Pembunuh Putri di Indramayu (Foto: istimewa)
Indramayu -

Pelaku pembunuhan Putri Apriani, wanita asal Indramayu yang ditemukan tewas dengan luka bakar di kamar kos telah ditangkap. Pelaku yang merupakan eks polisi ditangkap saat kabur ke NTB.

Pelaku berinisial AMS itu dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Selasa, (26/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru, AMS tampak digiring oleh sejumlah petugas menuju ruang konferensi pers. Rambutnya pendek dan sedikit ikal, sementara ekspresinya terlihat lesu saat berjalan diapit aparat kepolisian. Tangannya diborgol.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memastikan bahwa AMS merupakan pelaku yang melakukan aksi pembunuhan terhadap Putri Apriani.

ADVERTISEMENT

"Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan, dapat dipastikan, yang bersangkutan pelaku atas nama inisial AMS, umur 23 tahun," ucap Fajar.

Fajar menegaskan, status pelaku sudah bukan anggota Polri. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan sidang kode etik Polri.

"Status yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tanggal 14 Agustus 2025, sesuai dengan putusan sidang komisi kode etik Polri," kata Fajar.

Fajar menambahkan, pelaku berhasil ditangkap setelah beberapa hari buron. Pelariannya berakhir usai tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, dibantu Polres Dompu berhasil meringkusnya di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8).

Saat ini, AMS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Putri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan, Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Fajar.

Diketahui, Putri, seorang wanita asal Indramayu ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Sabtu (9/8). Saat ditemukan, tubuhnya mengalami luka bakar.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads