Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati, Kuningan, menerima surat somasi dari dari kuasa hukum keluarga Andi yang kecewa terhadap pelayanan rumah sakit. Anak dari Andi dan istrinya yang masih bayi meninggal dunia di rumah sakit dan menduga adanya kelalaian pelayanan.
Kuasa hukum Andi, Raden Reza Pramadia melayangkan somasi ke pihak rumah sakit pada Senin (7/7/2025). "Setelah kita pelajari, kita membuat somasi, memberikan somasi kepada pihak rumah sakit. Ada beberapa tuntutan kita yang mudah-mudahan mereka bisa penuhi," tutur Reza. Senin (7/7/2025).
Reza menuliskan beberapa poin dalam somasi yang dilayangkan, salah satunya terkait kronologi yang jelas mengenai kejadian. "Yang kita tuntut itu sebetulnya kita meminta mereka keterangan kronologis mengapa bisa sampai terjadi seperti ini, terus juga tentang pembatalan perjanjian yang menurut kita di bawah tekanan, dan juga ada beberapa kerugian-kerugian yang memang harus pihak rumah sakit penuhi. Itu di antara poin-poin yang kita sampaikan," tutur Reza.
Somasi tersebut Reza sampaikan langsung ke pihak rumah sakit melalui bagian kepegawaian RSUD Linggarjati Kuningan. "Tadi kita memberikan somasi dititipkan melalui pihak kepegawaian. Sudah bertemu, walaupun tadi kita datang memang tidak ada orang, tapi akhirnya tadi kita ketemu salah satu orang. Kita diajak ke lantai 2 ke bagian kepegawaian untuk memberikan somasi dan diberikan," tutur Reza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat somasi, Reza berharap korban bisa mendapatkan keterangan sedetail-detailnya serta ganti kerugian yang dialami korban. Ia juga berharap, lewat somasi kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Kerugian materil dan immateril yang harus mereka dapatkan, dan juga pihak mereka yang menginginkan agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini terulang kembali ke depannya," tutur Reza.
Reza mengatakan, pihaknya tertarik mengawal kasus ini karena adanya dugaan kelalaian dari pihak rumah sakit. "Di sini kita melihat ada dugaan kelalaian dari pihak rumah sakit. Jadi itu yang membuat kita membantu agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian seperti ini." tutur Reza.
Mengenai adanya upaya damai pihak rumah sakit dan Andi. Menurut Reza, perjanjian itu bisa batal karena Andi berada di bawah tekanan.
"Karena pihak korban kan tidak mengerti tentang hukum. Pihak korban datang, karena korbankan tidak mampu. Kesepakatan itu kita juga belum lihat, karena pihak orang tua korban juga tidak menerima salinannya dan itu tidak ada saksi. Jadi itu kita anggap di bawah tekanan dan bisa batal demi hukum," tutur Reza.
Sementara itu, ayah dari bayi yang meninggal, Andi membenarkan adanya somasi tersebut dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya. "Saya mah nggak bisa bicara banyak takut ada omongan yang salah. Kasus ini semuanya sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya, jadi sudah semua sama kuasa hukum," tutur Andi.
Andi hanya menyampaikan semoga dirinya mendapatkan keadilan dan meminta doa agar semuanya berjalan dengan lancar. "Atas izin saya dan istri saya, semoga saja dapat keadilan sama minta doanya saja," tutur Andi.
Sementara itu, Direktur RSUD Linggarjati Kuningan Eddy Syarief mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu somasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum. "Kami akan pelajari dahulu yang lain izin no komen," pungkas Eddy saat dikonfirmasi.
(sud/sud)