Aksi sekelompok orang yang membuang sampah sembarangan di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon jadi sorotan. Aksi mereka viral setelah videonya tersebar di grup aplikasi perpesanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi sekelompok orang yang membuang sampah sembarangan itu terjadi di wilayah Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon.
detikJabar mendatangi langsung lokasi yang menjadi tempat sekelompok orang membuang sampah sembarangan, seperti yang terlihat dalam video viral di grup perpesanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat ada banyak tumpukan sampah yang berserakan di tempat tersebut. Ada berbagai jenis sampah yang menumpuk meski pagar bambu telah terpasang di lokasi tersebut.
Mumun, seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan telah berupaya agar tidak ada lagi orang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut. Salah upayanya, yaitu dengan cara membuat pagar di sekitar lokasi.
"Harapan saya sih bisa bareng-bareng jaga lingkungan. Pagar ini sebagai salah satu ikhtiar kita," ucap Mumun saat ditemui di lokasi, Minggu (4/5/2025).
Mumun berharap agar pengawasan di wilayah tersebut dapat diperketat untuk mengantisipasi adanya orang-orang yang membuang sampah sembarangan. "Karena percuma dilakukan pemagaran kalau tidak ada pengawasan," kata dia.
Selain di lokasi tersebut, beberapa titik di wilayah Samadikun, Kelurahan Kesenden, juga tampak dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Keberadaan tumpukan sampah ini tentu menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu keindahan lingkungan.
Padahal, di sekitar wilayah tersebut telah terpasang spanduk yang berisi tentang larangan membuang sampah sembarangan.
Lurah Kesenden, Ruliyanto tidak menampik jika di wilayahnya terdapat beberapa titik tempat pembuangan sampah liar. Namun, menurutnya sampah-sampah tersebut merupakan sampah yang berasal dari luar wilayahnya.
"Sebagian tempat ada sampah liar yang mayoritas berasal dari luar Kelurahan Kesenden," kata dia.
Ruli mengaku, telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan sampah di wilayahnya. Mulai dari pembersihan, memasang spanduk larangan hingga langkah-langkah lainnya.
"Pembersihan sudah kita lakukan. Upaya-upaya dari kelurahan juga sudah dilakukan, termasuk pemasangan portal di dua sisi, untuk menghindari sampah liar masuk ke kita. Kemudian juga pemilik lahan sudah melakukan pemagaran," kata Ruli.
Ruli menyatakan, akan menindak tegas siapapun yang membuang sampah sembarangan di wilayahnya. "Saya tegaskan di sini, bahwa di Kelurahan Kesenden tidak ada ruang bagi pelaku pembuang sampah liar. Baik warga saya sendiri maupun warga dari luar. Kita akan proses sesuai dengan aturan," ucap Ruli.
"Kita tegas-tegasan saja kepada pelaku pembuang sampah. Saya juga sudah meminta kepada warga apabila melihat pelaku pembuang sampah liar, tegur, lalu koordinasi dengan pihak kelurahan. Nanti akan kita proses sesuai dengan aturan," kata dia menambahkan.
Khusus untuk warga Kelurahan Kesenden, Ruli meminta agar membuang sampah di TPS yang terletak di sekitar Krucuk. "Dan ketika warga sedang melakukan kerja bakti, segera berkoordinasi dengan kelurahan, nanti pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan DLH untuk pengambilan sampah yang sudah terkumpul," kata Ruli.
Pembuang Sampah Liar Terungkap
Sementara itu, Satpol PP Kota Cirebon mengungkap pelaku pembuangan sampah liar di kawasan Samadikun, Kelurahan Kesenden. Aksi mereka sebelumnya sempat viral setelah videonya beredar di grup aplikasi perpesanan. Para pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Kejaksan, Kota Cirebon.
"Terkait dengan kejadian atau tindakan yang tadi pagi, sudah kami tindaklanjuti. Kami memastikan bahwa yang membuang sampah memang dari Kelurahan Kejaksan. Ada tiga orang yang membuang sampah," kata Plt Kabid Penegakkan Perda Satpol-PP Kota Cirebon, Rahmat.
"Argumennya (alasannya) mereka tidak paham dan tidak mengerti (tidak boleh membuang sampah di lokasi tersebut)," kata dia menambahkan.
Rahmat menegaskan, pihaknya akan memanggil ketiga pelanggar tersebut untuk dimintai keterangan. "Besok para pelanggar untuk bisa memberikan klarifikasi dan keterangan di kantor kami," ucap Rahmat.
Ia menyebut tindakan membuang sampah sembarangan yang dilakukan oleh ketiga orang itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
"Dari perbuatannya, itu sudah melakukan pelanggaran Perda, sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Di mana setiap orang atau warga tidak diperkenankan membuang sampah tidak pada tempatnya. Itu bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," kata dia.
"Besok rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Terkait dengan sanksinya, nanti kita akan bicarakan," kata dia.
Simak Video "Video: KLH-Kemdiktisaintek Kolaborasi Kuatkan Pengelolaan Lingkungan"
(mso/mso)