Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Raya Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Kecelakaan ini melibatkan 4 unit kendaraan, diantaranya truk, travel, pickup (mobil bak terbuka) dan motor.
Tabrakan tersebut terjadi pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Truk dengan nopol E 9813 V menjadi pemicu tabrakan beruntun.
Saat diwawancarai, sopir truk bernama Muin tampak lupa telah menabrak kendaraan apa saja. Namun dia memastikan rem kendaraannya berjalan normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Rem nggak blong) nggak," kata Muin.
Saat kejadian, sopir truk tersebut diduga mengemudi dalam keadaan mabuk. Hal itu juga diakui oleh dirinya sendiri.
"Setengah (mabuk setengah botol)," ujarnya.
Akibat kecelakaan tersebut 1 orang pengendara sepeda motor tewas dan 2 luka-luka. Korban luka langsung dirujuk ke Puskesmas terdekat.
"Betul, satu orang tewas," kata Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Riyana.
Kecelakaan tersebut, kata Riyana, masih dalam penyelidikan polisi. Namun demikian, dia mengimbau agar para pengendara selalu waspada saat mengemudi.
"Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada pengguna jalan untuk bisa mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kesiapan fisik serta kendaraan," ucapnya.
(dir/dir)