6 Fakta Selebgram Majalengka Tergiur Promosi Judol Berakhir Bui

6 Fakta Selebgram Majalengka Tergiur Promosi Judol Berakhir Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 01 Nov 2024 07:30 WIB
Ilustrasi judi online lagi
Ilustrasi judi online. Foto: Fuad Hasim/Infografis
Bandung -

Seorang selebgram asal Kabupaten Majalengka kedapatan mempromosikan situs judi online (judol) di akun media sosial (medsos) pribadinya. Tindakan nekatnya membuat sang selebgram harus diringkus polisi. Simak berikut fakta-faktanya dirangkum tim detikJabar:

1. DIN Ketahuan Promosikan Situs Judol di Instagram Storynya

Selebgram yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka itu, berinisial DIN (24). Dia kedapatan mempromosikan situs judol di instagram story, saat polisi tengah melakukan patroli siber. Tersangka ditangkap pada Senin (28/10) sore atau sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tersangka diketahui mempromosikan situs judi online saat anggota kami tengah melakukan patroli siber. Lalu kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Rabu (30/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. DIN Aktif Empat Hari Terakhir Promosikan Judol

Tito mengatakan, tersangka diketahui mempromosikan situs judol tersebut baru sekitar beberapa hari ke belakang. Pelaku mempromosikan iklan judol itu di instagram story-nya.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak tanggal 24 Oktober 2024. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk kami dalami," ujar dia.

ADVERTISEMENT

3. DIN Dapat Upah Ratusan Ribu Per Minggu

Dari promosi situs judol, selebgram tersebut mendapat upah sekitar Rp150-200 ribu per minggu. Tersangka menerima endorse tersebut untuk menambah penghasilan.

"Tersangka dapat Rp150-200 ribu per minggu dari promosi situs judi online tersebut. Kalau tersangka ini sudah bekerja sebenarnya, namun alasan nya itu hanya untuk mencari tambahan penghasilan dan di pergunakan untuk kepeluan sehari," jelas Tito.

4. DIN Menyesal dan Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum

DIN tertunduk lemas saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judol di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (31/10/2024). Dia mulanya enggan memberikan penjelasan terkait kasus yang menjeratnya itu.

Selepas konferensi pers kepada detikJabar, DIN mengaku sangat menyesali atas perbuatannya itu.

"Menyesal banget," kata DIN saat berbincang dengan detikJabar.

Dia mengaku tak mengetahui jika perbuatannya itu melanggar hukum. Dia berjanji tak akan menerima endors sembarangan di kemudian hari. Untuk diketahui, DIN ditangkap karena mempromosikan situs judol melalui InstaStory nya.

"Nggak tahu dampaknya bakal kayak gini. Iya menyesal (nggak bakal terima endorse Judol lagi)," ujar dia.

5. DIN Ingin Menambah Penghasilan Selain Jadi Penjaga Toko

Adapun alasan dirinya menerima endorse situs judol, yakni untuk biaya tambahan hidup. Dia menerima upah sekitar Rp150-200 ribu per minggu dari hasil promosi situs Judol. Kegiatan sehari-hari DIN selain menjadi selebgram, dia juga menjadi penjaga toko.

"Buat tambah-tambah aja. Gaji di tempat kerja UMK, (nggak cukup) karena ada cicilan juga," ucapnya.

DIN menerima endorse situs judol tak hanya kali ini saja. Sejak April 2024, dia juga sudah aktif mempromosikan situs judol. "Nggak tiap hari. Kadang ada yang nawarin, kadang nggak, kadang juga saya ditolak," jelasnya.

6. DIN Terancam Bui 10 Tahun

Selain DIN, polisi juga berhasil menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tersebut. AZ (22) adalah seorang tersangka yang ditangkap dari hasil pengembangan kasus DIN. Dia berperan mencari talent promotor situs Judol. AZ berperan menjadi agen iklan situs Judol sejak Februari 2024. Dia mengambil pekerjaan tersebut demi tambahan biaya kuliah.

Atas perbuatannya, DIN akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Sementara itu, kini polisi tengah menyelidiki situs Judol tersebut. Tak hanya itu, polisi juga telah berkirim surat ke Kemenkominfo agar situs tersebut diblokir.

(aau/sud)


Hide Ads