Kasus PPK Cabul Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Segera Panggil Pelaku

Kabupaten Kuningan

Kasus PPK Cabul Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Segera Panggil Pelaku

Mohamad Taufik - detikJabar
Selasa, 29 Okt 2024 16:38 WIB
Businessman sexualy harassing female colleague during working hours at a workplace. Selective focus on the womans fingers
Ilustrasi pelecehan (Foto: Getty Images/iStockphoto/vladans).
Kuningan -

Tim penyidik Polres Kuningan telah meminta keterangan beberapa saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kuningan Utara berinisial NZ (30) terhadap seorang perempuan yang merupakan rekan kerjanya beberapa waktu lalu. Kasusnya pun kini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, sebanyak empat saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor anggota PPK NZ terhadap rekannya RK (25) di salah satu kamar hotel ternama di Kuningan tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Putu, pihaknya menemukan ada potensi tindak pidana di sana.

"Kami sudah melakukan asessmen psikologi terhadap korban, dan juga pemeriksaan saksi-saksi dan hasilnya kami menemukan adanya perbuatan tindakan pidana sehingga kasusnya kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk selanjutnya, kasus ini akan terus berjalan sesuai proses penyidikannya sehingga kami dalam waktu dekat ini akan kembali memanggil korban dan saksi-saksi lain termasuk memanggil terlapor untuk dimintai keterangan di tahap sidik," ucap Putu kepada detikJabar, Selasa (29/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah empat saksi yang diperiksa, lanjut Putu, masih ada tiga saksi lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Adapun terhadap terlapor NZ, Putu mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan karena alasan belum ada penetapan tersangka dan masih ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi.

"Meski sudah masuk tahap penyidikan, namun kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena ada beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi. Nanti kalau semua alat bukti dinyatakan lengkap, baru kita bisa tetapkan tersangka," ujar Putu.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, nama baik lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuningan dibuat coreng oleh perbuatan bejat seorang oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kuningan Utara berinisial NZ (30) yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap rekan kerjanya sendiri. Parahnya, perbuatan tak senonoh tersebut terjadi di salah satu kamar hotel ternama di Kuningan saat kegiatan Bimtek yang diadakan oleh KPU.

Berdasarkan informasi dihimpun detikJabar, insiden memalukan tersebut terjadi pada hari Minggu (20/10) pagi di sebuah kamar hotel ternama di jalan Panawuan-Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar. Kala itu para para para petugas PPK se-Kabupaten Kuningan sedang bersiap mengikuti acara penutupan Bimtek yang diadakan KPU Provinsi Jabar.

Namun saat para peserta sedang sibuk persiapan, ternyata NZ malah mendatangi kamar rekan kerja sesama anggota PPK di salah satu kecamatan wilayah Kuningan Utara berinisial RK (25) lalu melakukan tindakan pencabulan. Dikabarkan, di kamar tersebut NZ memeluk dan mencium RK dari belakang lalu mencoba melepas baju serta kerudung yang dikenakan korban secara paksa. Korban RK yang kaget mendapat perlakuan tak sopan itu pun spontan melawan lalu mendorong pelaku lalu lari menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar mandi hotel.

Pelaku sempat membujuk korban untuk keluar, namun tak dituruti. Hingga kemudian pelaku pun akhirnya pergi meninggalkan korban. Mengetahui situasi sudah aman, korban pun kemudian keluar lalu meminta perlindungan sejumlah teman PPK lain lalu melaporkannya ke anggota KPU Kuningan.

Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Maman Sudiaman membenarkan kejadian memalukan tersebut dan memastikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pelaku untuk konfirmasi dan klarifikasi. Bahkan, kata Maman, kasus ini telah dilaporkan juga ke pihak kepolisian.

"Benar, pada tanggal 20 Oktober sore kami telah menerima aduan dari salah satu PPK perempuan yang merasa telah mendapatkan perbuatan tidak senonoh, tetapi waktu itu keterangannya masih belum lengkap karena kondisi psikologisnya kemudian dilanjut keesokan harinya. Hari itu juga kami kemudian melakukan pemanggilan terhadap teradu untuk konfirmasi, dan ternyata dia mengakui perbuatan tersebut dan menyampaikan penyesalannya," ungkap Maman.

Atas kejadian ini, lanjut Maman, pihak KPU menyesalkan perbuatan NZ tersebut dan telah melakukan kajian untuk pemberian sanksi terhadap pelaku NZ. Sesuai mekanisme, kata Maman, perbuatan NZ ini merupakan hal yang sensitif dan bisa dikenakan sanksi terberat yaitu pemberhentian secara tidak hormat.

"Sesuai aturan, perbuatan yang dilakukan oknum NZ tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah diberhentikan secara tidak hormat. Namun, pelaku telah menyadari sendiri kesalahannya dan telah menyampaikan kesediaannya mengundurkan diri sebagai komisioner PPK," ujarnya.

Maman pun membenarkan, korban telah melaporkan kemalangan yang dialaminya tersebut ke pihak kepolisian. "Informasinya kemarin korban telah lapor ke pihak Polres Kuningan. Untuk penanganan selanjutnya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang dan jika kami dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kami siap bekerjasama," ucap Maman.




(mso/mso)


Hide Ads