Warga di Kuningan, Jawa Barat geger dengan beredarnya video mesum sesama jenis yang dilakukan oleh pelajar. Berikut fakta yang dihimpun detikJabar dari peristiwa miris tersebut.
1. Video Berdurasi 3 Menit
Video mesum tersebut beredar luas di masyarakat dengan durasi 3 menit 24 detik menampilkan adegan pasangan sesama jenis. Video tersebut menampilkan perilaku seks menyimpang dua laki-laki berusia belasan tahun di sebuah ruangan berlatar belakang tembok warna biru dan di sisi kiri kanannya terlihat meja dan kursi yang di balik seperti ruang kelas.
Dikabarkan, video tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelajar SMA dan SMP di wilayah Kuningan Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dapat video dari teman yang mengenali salah satu pelakunya. Katanya yang di atas itu pelajar SMA kelas 12 dan yang di bawah pelajar SMP kelas 9," ungkap salah satu warga Kuningan di wilayah Utara bernama Asep kepada detikJabar, Selasa (1/10).
2. Bikin Warga Mengusap Dada
Asep menambahkan, video mesum pasangan LGBT yang masih berstatus pelajar tersebut sudah beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan warga. Asep pun mengaku prihatin saat mendapat video tersebut sehingga langsung menghapusnya.
"Saya prihatin ternyata ada pasangan LGBT di Kuningan, bahkan masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Parahnya lagi mereka tidak malu-malu merekam perbuatan asusila menyimpang mereka hingga kemudian viral. Astaghfirullah..," ujar Asep sambil mengusap dada.
"Saya berharap ada perhatian dari pemerintah, para orang tua, tokoh agama dan pihak terkait dalam menyikapi keberadaan LGBT di Kabupaten Kuningan ini," lanjut Asep.
3. Polisi Periksa Dua Oknum Pelajar
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Iptu Suhandi membenarkan video viral pasangan LGBT tersebut terjadi di Kuningan dan kini tengah dalam penyelidikan polisi.
Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum pelajar yang terlibat dalam video tak senonoh tersebut.
"Benar, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku katanya perbuatan itu dilakukan sekitar dua minggu yang lalu. Kasusnya kini masih kita dalami, namun karena para pelaku masih di bawah umur jadi tidak dilakukan penahanan," kata Suhandi.
4. Direkam di Ruangan Kelas SD
Dari hasil pemeriksaan keduanya, diperoleh informasi perbuatan cabul sesama jenis tersebut dilakukan siang hari di dalam ruangan kelas salah satu SD di dekat tempat tinggal pelaku.
"Kedua pelaku masih berstatus pelajar, yang satu sudah SMA dan satu lagi masih SMP. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam ruangan kelas SD di dekat tempat tinggal pelaku," ungkap Suhandi kepada detikJabar, Rabu (2/10).
5. Sengaja Direkam
Suhandi menambahkan, perbuatan asusila dua pelajar laki-laki tersebut terjadi sekitar dua minggu yang lalu. Seperti terlihat dalam video, salah satu pelaku dengan sengaja merekam sendiri perbuatan seks menyimpang tersebut dengan menggunakan handphone.
"Sampai akhirnya video tersebut beredar luas, kemudian langsung kita tindaklanjuti melakukan penyelidikan dan memanggil para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Namun karena pelaku masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan," ungkap Suhandi.
Namun demikian, lanjut Suhandi, perbuatan pelaku berhubungan seks menyimpang terhadap anak di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
(sya/yum)