9 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Kasus Pasar Cigasong

9 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Kasus Pasar Cigasong

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Jumat, 05 Jul 2024 11:30 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi sidang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Majalengka -

Perkara dugaan kasus korupsi proyek Pasar Cigasong dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Tiga tersangka sekaligus sejumlah alat bukti pun diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Tim Penuntut Umum Kejari Majalengka.

Penanganan perkara kasus tersebut, kini sudah memasuki tahap dua. Dengan demikian, para tersangka kini tinggal menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Itu kan, kejati tahap dua. Tinggal nunggu persidangan, lagi nyusun dakwaan," kata Kajari Majalengka Wawan Kustiawan, Jumat (5/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan memastikan kesiapannya dalam menghadapi sidang dakwaan yang akan digelar nanti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Majalengka tengah disiapkan.

"JPU dari Kejati, dari Kejari. Tetap kami membantu jaksa dari Kejati," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Kasi Intelijen Kejari Majalengka Moch. Ridwan Dermawan menambahkan, sebanyak 9 jaksa disiapkan untuk menghadapi para tersangka dalam persidangan. Adapun untuk jumlah jaksa, sebagian besar berasal dari Kejati Jabar.

"Terakhir, informasi yang kami dapat, JPU dominan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai penyidik dan ditambah penuntut umum dari kejaksaan Negeri Majalengka. Kurang lebih, informasi terakhir ada 9 jaksa," ujar Ridwan.

Meski demikian, jumlah jaksa yang akan terlibat dalam persidangan belum dapat dipastikan. Menurutnya, jumlah jaksa masih kondisional, bisa bertambah atau berkurang.

"Itu masih fluktuatif, tergantung nanti kebutuhan dari penuntut umum. Balik lagi, itu strategi yang dimiliki dari tim penuntut umum," jelas dia.

Disinggung terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan, Ridwan mengaku tidak bisa memastikannya. Yang pasti, kata dia, tim jaksa sudah siap mengikuti persidangan itu.

"Kami pasti memperhatikan ketentuan formil dan materil dari dakwaan tersebut. Nah kami tidak bisa memastikan waktunya kapan. Namun kami meminta dukungannya dari seluruh elemen masyarakat supaya penanganan perkara ini tuntas," katanya.

Sementara itu, meski sejumlah tersangka dan alat bukti diserahkan ke Kejari Majalengka, Ridwan memastikan, penanganan dugaan kasus korupsi pasar Cigasong ini sejatinya masih berada di bawah Kejati Jabar.

"Dalam penanganan Pasar Cigasong ini, pengendalian dalam perkara ini ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Persiapan yang dilakukan penuntut umum adalah penyempurnaan Surat dakwaan," kata dia.

(orb/orb)


Hide Ads