Tarif Jakarta-Majalengka Via Tol Cipali

Tarif Jakarta-Majalengka Via Tol Cipali

Sudirman Wamad - detikJabar
Selasa, 02 Apr 2024 13:00 WIB
Tol Akses Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, resmi dibuka per hari ini. Jalan tol ini menghubungkan langsung antara Tol Cipali dengan BIJB Kertajati.
Pintu Tol Kertajati. Foto: Bima Bagaskara
Majalengka -

Warga Majalengka yang merantau di Jakarta tentu tak risau saat mudik Lebaran. Sebab, pemudik bisa menggunakan jalur tol untuk mempercepat waktu. Tentunya, memakan biaya yang lebih besar ketimbang jalur pantura.

Perantau asal Majalengka yang ingin mudik dari Jakarta bisa melalui Tol Cipali. Dari Jakarta, pemudik bisa menggunakan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), atau Jakarta-MBZ-Cikampek. Untuk kendaraan pribadi atau golongan I, tarifnya Rp 27 ribu.

Tarif Tol Japek ini naik Rp 7 ribu. Sebelumnya, tarif Tol Japek Rp 20 ribu. Pemudik masuk melalui pintu Tol Jakarta IC kemudian keluar melalui pintu Tol Cikampek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dari pintu Tol Cikampek, pemudik bisa melanjutkan ke Tol Cipali melalui pintu Tol Cikopo. Setelah itu, pemudik bisa keluar dari Tol Cipali melalui pintu Tol Kertajati. Tarif dari Cikopo menuju Kertajati itu Rp 87.500.

Selain melalui pintu Tol Kertajati, pemudik juga bisa keluar dari Tol Cipali melalui pintu Tol Sumberjaya. Tarifnya Rp 104.000.

ADVERTISEMENT

Jadi, biaya mudik menggunakan Tol Japek dan Cipali dari Jakarta menuju Majalengka Rp 114.500 via pintu Tol Kertajati. Sedangkan, via pintu Tol Sumberjaya Rp 131.000.

Sementara itu, opsi lainnya adalah tanpa menggunakan Tol Japek saat perjalanan dari Jakarta menuju pintu Tol Cikopo. Jadi, hanya menggunakan Tol Cipali.

Berikut tarif tol dari Jakarta ke Majalengka berdasarkan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR.

1. Jakarta-MBZ-Cikampek (Japek)

  • Kendaraan Golongan I: Rp 27.000
  • Kendaraan Golongan II/III: Rp 40.500
  • Kendaraan Golongan IV/V: Rp 54.000

2. Cikopo-Kertajati (Tol Cipali)

  • Kendaraan Golongan I: Rp 87.500
  • Kendaraan Golongan II/III: Rp 144.500
  • Kendaraan Golongan IV/V: Rp 181.500

3. Cikopo-Sumberjaya (Tol Cipali)

  • Kendaraan Golongan I: Rp 104.000
  • Kendaraan Golongan II/III: Rp 171.500
  • Kendaraan Golongan IV/V: Rp 215.000
(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads