BAZNAS Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 untuk umat muslim di 'Kota Angin'. Besaran zakat fitrah tahun ini naik menjadi 2,7 kilogram beras dari sebelumnya 2,5 kilogram beras.
Waka III bidang Perencanaan, keuangan dan pelaporan BAZNAS Majalengka Embed Humed mengatakan, penetapan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras itu, berdasarkan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu dijelaskan, besaran zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras.
"Sesuai fatwa MUI nomor 65 tahun 2022. Hampir semua BAZNAS kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menggunakan Fatwa MUI no 65 tahun 2022 itu. Jadi tahun ini BAZNAS Kabupaten Majalengka menetapkan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras," kata Embed, Minggu (24/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaannya, kata Embed, kabupaten/kota di Jabar mungkin berbeda dalam penetapan besaran zakat fitrah. Di Majalengka sendiri, berpegangan dengan fatwa MUI. Meski demikian, lanjut dia, sebelumnya juga BAZNAS Majalengka sempat melaksanakan rapat pleno yang melibatkan berbagai kalangan.
"Februari kemarin kami laksanakan rapat pleno dan melibatkan dewan syariah MUI. Ada juga dari pemerintahan setempat, Dinas Perdagangan. Dari pleno itu, disepakati lah angka 2, 7 kilogram itu," ujar dia.
Selain berpegangan pada fatwa MUI 2022, pihaknya juga sudah melakukan survei harga beras di pasaran. Survei itu untuk menentukan besaran zakat fitrah ketika dikonversikan ke dalam rupiah.
"Kami survei ke semua pasar yang ada di Majalengka, mencari tahu berapa harga beras, baik medium maupun premium. Nah, akhirnya diputuskan, ketika dikonversikan ke rupiah, 1 kilogram itu Rp14 ribu. Sehingga 2,7 kilogram itu, di angka Rp31.800," jelas dia.
Untuk menindaklanjuti putusan itu, Pj Bupati Majalengka telah mengeluarkan SE nomor 100.3.4.2/510/Kesra. Dalam SE yang diterbitkan pada 22 Maret itu disebutkan zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter. "Harga beras yang ditetapkan sebesar Rp14.000/kg," demikian dalam keterangan SE itu.
Untuk zakat fitrah, kata Embed, BAZNAS Majalengka telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke level RT. UPZ juga disediakan di dinas-dinas yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka.
"UPZ ada di semua level, dari kecamatan, desa, RT. Begitu juga di Dinas dan BUMD," ucapnya.
Sementara itu, untuk tahun ini, BAZNAS Majalengka menargetkan zakat fitrah yang terkumpul mencapai angka Rp3 miliar. Target tersebut mengalami kenaikan dari angka realisasi pada 2023 lalu.
"Tahun lalu, yang masuk BAZNAS di angka sekitar Rp2,2 M. Nah untuk tahun ini, kami targetkan Rp2,6 sampai Rp3 M. Ini berdasarkan kajian dari tahun lalu. Ada potensi-potensi yang memungkinkan bisa menaikkan," pungkasnya.
(yum/yum)