Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam tak memenuhi undangan pemeriksaan dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Dia tak hadir karena beralasan sakit.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tak hanya Irfan yang berhalangan hadir. Tersangka lainnya inisial M juga beralasan sama seperti Irfan. Dengan demikian, kedua tersangka tersebut meminta reschedule jadwal pemeriksaan.
"Dua tersangka dengan inisial INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit," kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang digelar pada hari ini itu tetap berjalan. Satu tersangka inisial AN (Andi Nurmawan) ditahan oleh Penyidik Kejati Jabar. Usai diperiksa, tersangka AN pun langsung ditahan.
Penahanan AN itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024. AN ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap saudara AN," ujar dia.
Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, AN akan dilakukan penahanan selama 20 hari. Sebelum ditahan, AN diperiksa selama 8 jam di Kejati Jabar.
"Tersangka AN setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1a Kebonwaru Kota Bandung sejak 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024," ucap dia.
Sementara itu, tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak Ada Gratifikasi
Sementara itu, Dede Kusnandar kuasa hukum AN menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, kasus ini menggunakan sistem BOT (Build, Operate and Transfer). Dia juga menyebut berdasarkan keterangan kliennya, tak ada rekayasa oleh ASN untuk memenangkan proyek pembangunan Pasar Cigasong.
"Menjawab pertanyaan penyidik, klien kami menyebut tak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya Pak INA (Irfan). Jadi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," kata Dede.
Dede menuturkan berdasarkan pemeriksaan kliennya juga terungkap bila ada inisiatif pemenang proyek untuk memberikan uang. Namun, dia menyebut uang tersebut ditolak oleh pemerintah dalam hal ini oleh Irfan.
"Namun inisiatif itu ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," katanya.
Soal penahanan klienya, Dede menyebut pihak penyidik terlalu terburu-buru. Sehingga rencananya dia akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Kalau dilihat Pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," katanya.
(dir/dir)