Terungkap! Maesaroh Ternyata Tewas di Tangan Tetangganya

Kabupaten Indramayu

Terungkap! Maesaroh Ternyata Tewas di Tangan Tetangganya

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Senin, 11 Mar 2024 22:43 WIB
Penampakan AS, pelaku perampokan dan pembunuhan Maesaroh di Indramayu.
Penampakan AS, pelaku perampokan dan pembunuhan Maesaroh di Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar).
Indramayu -

Kasus perampokan hingga merenggut nyawa Maesaroh, warga Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu kini terungkap. Polisi menangkap AS (53) yang tak lain tetangga korban dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Maesaroh pada Senin (4/3) lalu, ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Pelaku AS yang tak lain tetangga dekat datang untuk membeli rokok kepada korban. Dari rekaman CCTV, polisi menyebut AS dengan mengenakan kaos dan celana berwarna gelap mendatangi rumah korban sekitar pukul 08.30 WIB.

"Dari hasil pengumpulan keterangan yang ada, ternyata ada juga yang melihat satu orang sosok pria yang diidentifikasi selanjutnya sebagai sosok tersangka yaitu AS," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Senin (11/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyelidikannya polisi menemukan adanya transaksi jual beli handphone di media sosial Facebook. Salah satunya handphone tersebut milik korban yang dijual oleh tersangka kepada tersangka D dan R, warga Kota Cirebon.

Namun, kedua tersangka mengaku, sudah menggadaikan handphone tersebut dengan harga satu juta dua puluh ribu Rupiah. Ternyata, keduanya mengaku mendapat barang bukti itu dari tersangka lainnya berinisial W yang juga warga Kota Cirebon.

ADVERTISEMENT

"Setelah kita telusuri terkait media sosial ini, akhirnya diketahui penjual handphone milik korban berinisial D dan juga R selanjutnya kita lakukan penangkapan," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya mengetahui bahwa sosok pria yang sempat mendatangi rumah korban ternyata AS, yang tak lain tetangga korban. Ketika itu, tersangka yang sedang membeli rokok, menanyakan pinjaman uang kepada korban. Namun, korban menyarankan agar tersangka meminjam ke salah satu bank.

Gelap mata AS usai percakapan tersebut, mencoba mencekik leher korban dengan menggunakan kain. Saat itu, korban sempat mencoba melawan saat upaya tersangka sempat gagal. Hingga akhirnya, aksi tersangka semakin menjadi dan membenturkan kepala korban dalam kondisi telungkup. Bahkan, tersangka kembali membenturkan kepala korban hingga tewas bersimbah darah.

"Terus dibenturkan kepalanya oleh si tersangka sehingga akhirnya korban sudah tidak lagi bernyawa," kata Fahri.

Usai melakukan aksi itu, tersangka kemudian menutup rolling door dan memasukkan barang milik korban ke dalam kantong plastik. Di antaranya uang senilai Rp12,8 juta, handphone hingga merusak DVR CCTV sebelum pulang lewat pintu belakang rumah korban.

Sesampainya di rumah, tersangka kemudian mandi dan berganti pakaian. Bahkan, AS pamitan kepada istrinya untuk pergi ke Subang sambil membawa tas yang tak lain barang bukti kejahatannya.

Rupanya, AS pergi dan menginap di kamar kos yang ada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Selain menjual handphone korban, tersangka juga membuang barang bukti DVR dan kain yang digunakannya saat mencoba mengeksekusi korban di sekitar sungai Tuparev Cirebon.

"Jadi tersangka mencoba menghilangkan barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan eksekusi," katanya

Dari hasil curian itu, tersangka sempat mempergunakannya untuk karaoke. Tersangka berdalih melakukan aksi itu lantaran terlilit utang serta sedang tidak memiliki pekerjaan alias nganggur.

"Karena ingin menguasai barang milik korban karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan juga terlilit utang hingga akhirnya melakukan aksi itu," jelasnya.

Tersangka di amankan polisi pada Minggu (10/3/2024) di kosannya yang berada di Kecamatan Gunungjati, Cirebon.

Tersangka AS terancam pasal 339 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka lainnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.

"Dikarenakan tersangka pada saat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.

(mso/mso)


Hide Ads