Hari keempat rapat pleno rekapitulasi di Kabupaten Majalengka diwarnai aksi protes. Protes itu dipicu karena ada dugaan pergeseran suara di pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Majalengka.
Pantauan detikJabar di aula hotel Putra Jaya, rapat pleno tingkat kabupaten ini berlangsung panas pada Minggu (3/3/2024) tengah malam. Seorang caleg hingga saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tampak naik pitam saat menyampaikan keresahannya.
Mereka juga terdengar memaki sejumlah komisioner dan ketua Bawaslu Majalengka. Caleg DPRD Majalengka bernama Deny Lukmanul Hakim juga tampak emosional dan hampir melempar kursi. Namun untungnya, audiens yang dekat dengan Deny berhasil menahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti informasi yang dihimpun detikJabar, mereka geram karena Bawaslu telah menerima aduan soal dugaan pergeseran suara dari Caleg PAN bernama Aop Ropiki Iskandar. Dalam surat putusan Bawaslu, Aop melapor atas dugaan pergeseran suaranya yang dilimpahkan kepada Deny. Pergeseran suara itu diduga terjadi di wilayah Kecamatan Sukahaji.
Diketahui, dua caleg PAN itu bersaing di daerah pemilihan (dapil) yang sama, yakni dapil Majalengka IV. Dapil Majalengka IV sendiri meliputi kecamatan Cigasong, Sukahaji, Sindang, Argapura, Maja, Banjaran dan Talaga.
Saksi dari PAN berharap agar penyelenggara pemilu bersikap netral selama proses pesta demokrasi berlangsung. Dia meminta Bawaslu tidak pilih kasih.
"Jangan mentang-mentang punya kewenangan kamu, kewenangan kamu perjualbelikan," kata saksi PAN, Selasa (3/3/2024).
"Saya minta hargai hak kami. Di depan hukum hak kami sama. Tolong jangan Aop aja yang diladeni sama Bawaslu ini. Enak aja kami juga bikin pengaduan kok konteksnya di luar daripada pemilu. Justru timbulnya pencemaran nama baik ini karena si Aop, ya ini karena di pemilihan ini, kok nggak konteksnya," ujar dia menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut juga ia meminta agar rapat pleno hari ini ditunda. Pasalnya permasalahan terkait hal tersebut belum menemukan titik terang.
"Saya mohon ketua, untuk ini dipending," ucap dia.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Majalengka Fauzi Akbar Rudiansyah menyampaikan, pelaporan yang dibuat oleh Aop sudah memenuhi syarat.
"Kami menilai pelapor telah memenuhi unsur formil laporan, di mana sebagai mana tertuang dalam Perbawaslu 8 tahun 2022 bahwa pelapor terdiri dari pertama warga negara Indonesia, kedua pengawas pemilu, ketiga peserta pemilu. Kebetulan pelapor merupakan warga negara Indonesia sehingga kami menilai terpenuhi syarat laporan," ujar Fauzi.
Sementara itu, suasana panas juga tampak terjadi di luar aula hotel. Sejumlah massa yang dibawa Deny juga memprotes proses pleno pada hari ini. Namun dengan kesigapan para petugas keamanan, emosi massa berhasil diredam.
Rapat pleno yang digelar pada hari ini pun resmi ditunda. KPU memastikan rapat akan kembali dilanjut hari ini.
(dir/dir)