Tradisi pernikahan dalam budaya Sunda tidak hanya mengatur tata cara prosesi, tetapi juga memuat sejumlah mitos dan pamali (tabu) yang dipercaya turun-temurun. Salah satu yang paling dikenal adalah 'pamali ngarunghal' atau 'ngalangkungan lanceuk', yakni larangan bagi adik untuk menikah lebih dahulu daripada kakaknya.
Pamali ini bukan sekadar kepercayaan tanpa makna. Di baliknya, terdapat nilai penghormatan kepada yang lebih tua serta upaya menjaga harmoni dalam keluarga besar. Bagaimana mitos itu bekerja dan apakah ada dampaknya kalau dilanggar? Simak yuk!
Pamali Ngarunghal dalam Adat Sunda
Dalam tradisi Sunda, ngarunghal atau 'kalangkah' (lebih tepatnya melangkahi), maksudnya, seorang adik baik laki-laki maupun perempuan dianggap tabu menikah mendahului kakaknya, terutama kakak perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan ini berangkat dari nilai etika dan tata krama. Kakak dipandang sebagai pihak yang lebih dulu berhak dalam urutan kehidupan keluarga, termasuk dalam hal pernikahan. Jika adik menikah lebih dulu, secara simbolik dianggap 'melangkahi' hak kakaknya.
Di sejumlah daerah, jika kondisi tersebut tak terhindarkan, biasanya dilakukan simbol permohonan izin kepada kakak, seperti ritual sederhana atau pemberian tanda penghormatan agar tidak menimbulkan rasa tersinggung.
Apakah Ada Dampaknya Jika Dilanggar?
Sebagian masyarakat meyakini bahwa melanggar 'pamali ngarunghal' bisa membawa dampak negatif, seperti rumah tangga yang kurang harmonis atau kakak yang 'dilangkahi' sulit mendapatkan jodoh. Meski, pandangan ini tidak sepenuhnya disepakati.
Penelitian berjudul 'Tradisi Kalangkah dalam Perkawinan Adat Sunda Perspektif 'Urf (Studi Kasus di Desa Pananjung Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran)' karya Yasir Fauji yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU) Vol.2 No.3 Mei 2025, menyimpulkan bahwa tradisi kalangkah memang masih dipercaya sebagian masyarakat.
Akan tetapi, menurut tokoh masyarakat yang diwawancarai dalam penelitian tersebut, dampak buruk yang diyakini itu lebih bersifat sugesti. Secara agama, melangkahi kakak dalam pernikahan tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun aturan negara.
Dalam perspektif teori 'urf (adat kebiasaan), adat dapat berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum agama. Artinya, tradisi kalangkah boleh dilestarikan sebagai kearifan lokal, namun tidak memiliki konsekuensi hukum agama jika dilanggar. Segala sesuatu tetap berada dalam ketetapan Qada dan Qadar Allah SWT.
Peristiwa Viral di Bandung, Nikah Kembar Berbarengan
Perbincangan soal 'pamali' nikah adik dan kakak dalam waktu bersamaan pernah ada contohnya. Ketika itu, viral pernikahan pasangan kembar di Bandung pada awal 2024.
Mengutip detikJabar dalam artikel 'Heboh Pasangan Kembar Nikah di Bandung, Ini Awal Percintaan Mereka', dua pria kembar asal Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, yakni Sona Kurniawan (24) dan Soni Kurniadi (24) menikah dengan perempuan kembar asal Cibaduyut, Kota Bandung, yaitu Deva Fauziah (23) dan Devi Fauziany (23).
Resepsi keduanya digelar bersamaan di Cibaduyut, Kota Bandung, pada 21 Januari 2024. Momen tersebut viral setelah diunggah akun TikTok @hilmanhmzh_. Contoh peristiwa ini memang bukan 'ngarunghal', melainkan 'berbarengan'.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata yang berlangsung bersamaan hanyalah resepsinya. Prosesi akad nikah tetap dilakukan sesuai urutan. Pasangan kakak melaksanakan akad nikah yang menjadi prosesi sakral dan wajib dalam pernikahan lebih dulu, kemudian pasangan adik menyusul di waktu lain.
"Itu mah resepsi, memang bareng cuma akadnya doang yang beda. Kalau Sona sama Deva akad tanggal 23 Desember 2023 di Cibaduyut Kota Bandung, tapi enggak resepsi. Terus Soni dan Devi akadnya 21 Januari 2024 pas video viral itu," ujar Sona kepada detikJabar.
Mitos-Mitos Pernikahan Lain dalam Budaya Sunda
Selain 'pamali ngarunghal', terdapat sejumlah mitos pernikahan lain dalam tradisi Sunda. Banyak hal yang menjadi pamali dan penjelasan dari setiap pamali itu tidak pernah panjang lebar. 'Pamali' pernah menjadi jurus bagi orang tua untuk mengajarkan nilai-nilai yang sulit dideskripsikan dengan kalimat panjang.
Karenanya, di bawah ini, ragam pamali dalam pernikahan di Sunda punya sedikit saja penjelasannya, Namun, sebagian besar mitos ini berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk menjaga keharmonisan dan kehati-hatian dalam membangun rumah tangga.
1. Pamali nikah ka dulur misan teuing, yaitu tabu kalau menikah dengan turunan dari keluarga sangat dekat terutama sepupu dekat dalam garis tertentu.
2. Pamali nikah jeung tatangga panto hareup, yaitu pamali menikah dengan tetangga yang rumahnya berdekatan karena dipercaya bisa memicu pertengkaran.
3. Pamali nikah beda weton atau hitungan hari kurang cocok, yaitu pernikahan ditetapkan berdasarkan perhitungan adat.
4. Pamali calon pengantin terlalu sering bertemu sebelum akad, karena dikhawatirkan 'rezeki kabur'.
5. Pamali keluar rumah menjelang magrib bagi calon pengantin, yaitu harus diam saja di rumah, pengantin jangan terlalu banyak tingkah, ini terkait kepercayaan lama yang nilainya boleh diambil untuk zaman kini di mana etika mulai luntur.
6. Pamali menikah pada hari yang dianggap naas menurut hitungan adat.
Masih ada lagi mitos lainnya detikers?
(tya/tya)











































