Asal-usul Peringatan Hari Batik Nasional 2 Oktober

Asal-usul Peringatan Hari Batik Nasional 2 Oktober

Muhammad Jadid Alfadlin - detikJabar
Rabu, 02 Okt 2024 04:30 WIB
A woman uses a canting to apply wax to a cloth to make a pattern on a batik. Batik is a traditional form of decorating cloth, and Java is particularly famous for its variety of patterns and the quality of workmanship. The technique includes the manual application of wax between each dye bath to add each layer of colour individually.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Goddard_Photography)
Bandung -

Sudah sejak 2009, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan batik Indonesia sebagai Intangible Culture Heritage (ICH) atau Warisan Budaya Tak Benda.

Pada 4 September 2008, batik pertama kali diajukan statusnya sebagai warisan budaya oleh Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili Pemerintah Indonesia ke UNESCO Jakarta. Namun, pengajuan tersebut tak langsung diterima. Baru pada tanggal 9 Januari 2009, batik dapat diterima secara resmi sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO.

Usai 10 bulan berselang, tepatnya pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009. batik dikukuhkan secara resmi dan telah terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi dari Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal pengukuhan tersebut pun oleh Pemerintah Indonesia kemudian ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional yang tertuang dalam penerbitan Keppres No. 33 Tahun 2009.

Status warisan budaya tak benda yang disandang oleh batik menambah daftar panjang Warisan Budaya yang dimiliki Indonesia, setelah kesenian wayang dan keris. Dijelaskan oleh UNESCO dalam lamannya, warisan budaya tak benda merupakan faktor penting dalam menjaga keberagaman budaya dalam menghadapi globalisasi yang terus berkembang.

ADVERTISEMENT

Tak hanya terbatas pada monumen dan koleksi benda, warisan budaya juga berkembang dengan mencakup tradisi atau ekspresi hidup yang hadir secara turun temurun, juga telah menjadi warisan satu bangsa tertentu.

Terdapat beberapa alasan yang menjadikan batik memenuhi kualifikasi untuk diakui oleh UNESCO. Diantaranya batik merupakan simbol yang telah lekat dengan kehidupan rakyat Indonesia, memiliki keindahan seni pola dan warna, mencerminkan kreativitas masyarakat Indonesia serta memiliki filosofi khusus pada setiap motifnya.

Dengan alasan yang telah disampaikan tersebut, maka sudah sepatutnya batik dihargai dan diapresiasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Sebab, melestarikan batik dalam kehidupan sehari-hari juga turut membantu agar status batik sebagai warisan budaya dunia tetap bertahan untuk waktu yang lama.

Beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan untuk melestarikan batik dalam kehidupan sehari-hari antara lain seperti menggunakan batik dalam keseharian, menurunkan kecintaan dan edukasi batik ke generasi muda dengan mengobrol, hingga memperkenalkan batik ke dunia yang lebih luas atau pasar internasional.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads