Judi Online (Judol) semakin merebak. Di Jawa Barat, orang-orang bertransaksi judi via internet hingga nilainya Rp 3,8 T. Di Indonesia, sebanyak 3,2 juta rakyat terlibat judol.
Berbagai upaya dilakukan sebagai pencegahan judi. Selain telah tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 yang melarang judi, Presiden RI Joko Widodo juga meneken pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Namun, seperti kriminalitas lainnya, judi adalah satu di antara kejahatan yang telah hidup berkelindan bersama tumbuhnya manusia. Al-Quran yang berumur hampir 15 abad telah membahas tentang keharaman judi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Tanah Jawa, judi pernah menjadi persoalan serius, sehingga Sunan Ampel, salah satu anggota Walisongo punya cara agar masyarakat ketika itu tidak terlibat judi.
Sunan Ampel menerapkan cara Moh Limo (Ma Lima) atau "tidak mau yang lima". Satu di antara lima itu adalah judi.
Sekilas Sunan Ampel
Dalam buku "Atlas Walisongo" tulisan Agus Sunyoto, dikisahkan bahwa Sunan Ampel adalah seorang pendakwah Islam yang bernama asli Ali Rahmatullah.
Dia merupakan putra Ibrahim Asmarakandi yang pernah tinggal di Champa (sekarang wilayah Vietnam) dari pernikahannya dengan Dewi Chadrawulan, putri Raja Champa.
"Babad Tanah Jawi, Babad Risaking Majapahit, dan Babad Cirebon menuturkan bahwa sewaktu Ibrahim Asmara datang ke Champa, Raja Champa belum memeluk Islam. Ibrahim Asmara tinggal di Gunung Sukasari dan menyebarkan agama Islam kepada penduduk Champa. Raja Champa murka dan memerintahkan untuk membunuh Ibrahim Asmara," tulis Agus Sunyoto.
Namun, rencana itu tidak kesampaian karena Sang Raja keburu meninggal dunia. Raja penggantinya berani menerima Islam, dan dari itu Ibrahim Asmara menikah dengan Dewi Chandrawulan.
Dari pernikahan itu, lahir dua bersaudara, Ali Musada (Ali Murtadho) dan Ali Rahmatullah. Yang pertama terkenal dengan Raja Pandhita, yang kedua terkenal sebagai Sunan Ampel.
Keluarga ini, bersama kerabatnya, menurut analisa "Atlas Walisongo", diperkirakan datang ke Jawa pada sekitar tahun 1362 J/1440 M. Pada sekitar tahun itu pula Sunan Ampel melaksanakan dakwahnya.
Moh Limo, Cara Sunan Ampel Walisongo Cegah Judi
Ahmad Mauli Diansyah dalam skripsi berjudul "Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Togel Jenis Hongkong oleh Polres Slawi" di Universitas Panca Sakti, Tegal (2022) menjelaskan ada konsep Moh Limo yang dibuat Sunan Ampel, sebagai upaya warga menjauhi judi.
Moh Limo itu yakni:
1. Moh Madhat
Secara literal berarti tidak mau mabuk. Maksudnya, mabuk dalam konteks itu adalah tidak menggunakan barang yang menyebabkan seseorang menjadi mabuk seperti candu.
2. Moh Madon
Ini berarti tidak mempermainkan wanita, maksudnya, tidak melakukan zina atau percumbuan terhadap lawan jenis yang bukan halal.
3. Moh Main
Moh main artinya tidak mau berjudi. Judi sama saja dengan mengundi sebuah nasib dengan anak panah. Dalam Jurnal Maddah Vol. 5 No. 2 Juli 2023, dengan artikel berjudul Pesan moral pada Falsafah Moh Limo Sunan Ampel dalam Buku "Menjadi Pribadi NU Ideal?", diperinci yang dimaksud dengan Moh Main ini.
Yakni, ada tiga pesan penting dalam Moh Main: a) Membuat diri menjadi hemat; b) Memanfaatkan waktu dengan baik; c) Menghindari permusuhan.
"Dari berbagai pendapat yang ada, bisa disimpulkan bahwa moh main berarti sebuah prinsip untuk upaya menghindari diri dari kekejian perjudian, karena dengan perjudian mengundang banyak
kerugian diantaranya membuat diri menjadi pribadi yang boros, membuang-buang waktu, memutus tali silahturahmi dan menjadi pribadi yang serakah," tulis jurnal itu.
4. Moh Minum
Tidak mau minum. Minum di sini diartikan sebagai meminum-minuman yang memabukkan seperti arak dan khamr. Berbeda dengan moh madhat, moh minum lebih ditujukan kepada suatu bentuk minuman tertentu.
5. Moh Maling
Berarti tidak mau mencuri.
(tya/tey)