Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran akan mengajukan 4 naskah kuno menjadi warisan budaya tak benda (WBTB). Empat naskah tersebut, yakni naskah Wawacan Lokayanti, Wawacan Jayalana, Wawacan Ogin, dan Naskah Kacijulangan.
Kepala Bidang Budaya Disparbud Pangandaran Sugeng mengungkapkan, empat naskah kuno itu berada di sejumlah kecamatan. Tiga di Kecamatan Sidamulih dan sati Kecamatan Cijulang.
"Kalau naskah Wawacan Lokayanti, Jayalana dan Ogin berada di Sidamulih. Sementara naskah Kacijulangan berada di Cijulang," kata Sugeng kepada detikJabar, Kamis (25/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keempat naskah itu memiliki khas yang berbeda, meskipun untuk 3 naskah Wawacan Lokayanti, Jayalana dan Ogin berisikan pitutur karya sastra Sunda yang dibentuk dalam pupuh. Sementara naskah Kacijulangan isi singkat (abstrak) kandungan informasi naskah tentang proses penciptaan manusia, sejarah Galuh dan nini gede, aki gede terkait dalam naskah Kacijulangan.
"Pelestarian keempat naskah itu pun berbeda-beda setiap kali ada pembacaan ulang terkait naskah kuno tersebut," katanya.
Untuk Wawacan Lokayanti, Jayalana dan Ogin yang berada di Sidamulih, bentuk pelestariannya dibacakan ketika pada saat masa panen tiba. Sementara itu, Wawacan Jayalana berada di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, dibacakan ketika pada saat masa panen tiba.
Kemudian, untuk Naskah Kacijulangan dibacakan setiap awal Muharram oleh para budayawan dan tokoh masyarakat Cijulang dan Kabupaten Pangandaran. "Biasanya para tokoh itu berkumpul di satu tempat dan membacakan kalimat per kalimat naskah Kacijulangan," katanya.
Sugeng mengatakan, di Pangandaran itu masih banyak wawacan kuno dan naskah kuno. "Naskah kuno itu banyak, cuman teks nyah baru, menggunakan bahasa tutur jadi sudah dikompersi ke kertas zaman sekarang," katanya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Pangandaran Dodi Djubardi mengatakan, pengajuan naskah kuno untuk diarsipkan di perpustakaan daerah cukup banyak. "Namun kami harus pastikan apakah naskah itu disebut kuno ketika sudah ditulis ulang. Karena perlu ada kajiannya," kata Dodi kepada detikJabar.
Menurutnya, perlu ada kajian khusus untuk menetapkan naskah kuno ataupun teks kuno yang ada di Pangandaran. "Tentu kami di Dispusip sedang berproses mendata hal tersebut, cuman butuh waktu dan kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama Bidang Budaya dan para budayawan," katanya.
Budayawan Pangandaran Erik Krisna Yudha mengatakan, catatan di Budayawan Pangandaran terdapat 5 naskah yang sudah dipegang. Kelima naskah itu, yakni Naskah Kacijulangan, Naskah Manakib Syekh Adbul Qodir Jaelani versi Jawa, Naskah Manakib Syekh Adbul Qodir Jaelani versi Sunda, Naskah Jaga Resmi Pamotan, Naskah Jambu Handap
"Baru segitu kalau yang tercatat di kita," kata Erik saat dihubungi detikJabar.
Ia mengatakan, masih banyak naskah-naskah kuno yang belum diteliti dan harus segera dilestarikan. "Ya bener tentu harus ada kolaborasi antar pihak," katanya.
(mso/mso)