Sebanyak 13 karya budaya asal Jawa Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyerahan sertifikat WBTB itu diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Adapun 13 Warisan Budaya Tak Benda yang baru ditetapkan ialah azan pitu Cirebon, ajeng kasumedangan Sumedang, arumba, brai Cirebon, bujangga dermayu Indramayu, krupuk mlarat Cirebon, maenpo Cikalong Cianjur, pengobatan tradisional raksa jasad Sumedang.
Kemudian Ronggeng Amen Ciamis, Sega Jamblang Cirebon, Silat Godot Karawang, Tari Buyung Kuningan, dan Wajit Cililin dari Kabupaten Bandung Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencapaian ini merupakan jerih payah semua pihak mulai dari tim ahli dari tingkat kabupaten/ kota, provinsi, pemilik, pengelola, pelaku (budaya) hingga masyarakat," kata Direktur Perlindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahjudin dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Judi menuturkan, pihaknya menerkma 777 usulan WBTB pada tahun 2023 ini. Setelah dilakukan sidang, ditetapkan hanya 213 usulan dari 31 provinsi yang mendapat sertifikat sebagai warisan budaya tak benda.
Selain warisan budaya tak benda, Kemendikbudristek juga menetapkan 19 cagar budaya peringkat nasional. Ini terdiri dari benda, struktur bangunan, situs, dan kawasan.
"Sehingga dari 2013 sampai 2023, Kemendikbudristek telah menetapkan sebanyak 1.941 warisan budaya sebagai WBTB Indonesia dan sebanyak 218 objek yang ditetapkan cagar budaya peringkat nasional," ujarnya.
"Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung penetapan warisan budaya sebagai upaya melestarikan budaya bangsa," tutup Judi.
(bba/orb)