Bung Karno dan Sakralnya Perjuangan di Gedung Indonesia Menggugat

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 09 Okt 2023 08:30 WIB
Gedung Indonesia Menggugat, (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Gedung Indonesia Menggugat atau GIM menjadi salah satu tempat yang sakral bagi perjuangan Proklamator RI Soekarno. Hampir satu dekade silam, Presiden pertama Indonesia itu dengan gagahnya melawan penjajahan Kolonial Belanda hingga membangkitkan daya juang Bangsa Indonesia menuju gerbang kemerdekaan.

Dirangkum detikJabar, Senin (9/10/2023), penyematan nama Gedung Indonesia Menggugat berasal dari pledoi atau nota pembelaan Bung Karno yang ia beri judul 'Indonesia Menggugat'. Sejak saat itu, gedung yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No 5, Kota Bandung tersebut dinamakan sebagai Gedung Indonesia menggugat.

Status Gedung Indonesia Menggugat sekarang ditetapkan menjadi cagar budaya di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat. Gedung yang letaknya tak jauh dari Jembatan Via Duct Bandung sebagai saksi bisu kisah cinta Bung Karno dan ibu Inggit Garnasih itu tercatat dibangun pada 1907.

Sedekade berselang, gedung ini kemudian beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda. Baru kemudian pada tahun 1930, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Di tahun itu juga, Bung Karno menulis sebuah pledoi atau nota pembelaan yang ia beri judul 'Indonesia Menggugat'. Pledoi ini Bung Karno bacakan di hadapan Landraad Belanda yang hendak mengeksekusinya bersama sejumlah pejuang lain seperti Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono dan Sartono.

Walau pernah menjadi Landraad, gedung ini kemudian beberapa kali beralih fungsi. Setelah Kolonial Belanda mundur dan Indonesia meraih kemerdekaan, Gedung Indonesia Menggugat atau GIM pernah menjadi Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) pada tahun 1950.

Tak lama jadi kantor PMI, GIM beralih fungsi menjadi Gedung Keuangan pada tahun 1950-1973. Hingga akhirnya dari 1973-1999 menjadi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat.

Baru pada tahun 2005, GIM mengalami pengubahan fisik di bagian luar. Interior di dalam gedung masih otentik, namun ada tambahan bangunan di bagian sayap sebelah kiri dan kanan. Baru pada pada 2007, GIM resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya.

Saat memasuki gedung ini, ruang sidang tempat Bung Karno diadili ada di sebelah kanan. Kondisinya, masih terawat dan terjaga.

Sebelum memasuki ruangan sidang, di tembok pintu masuk terlihat batu prasasti bertuliskan nama-nama yang diadili bersama Bung Karno pada tahun 1930 kala itu. Nama-nama tersebut di antaranya, Ir Soekarno, Maskoen, Soepriadinata dan Gatot Mangkoepradja. Sedangkan dua nama pembela, yakni Mr Sastromoeljono dan Mr Sartono.

Di dalam ruang sidang, selain terdapat meja dan kursi hakim, ada juga dua pagar pembatas yang terbuat dari kayu, sejumlah foto dan kliping koran tempo dulu.

Sekarang gedung tersebut digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan, dan guru di Bandung. Beberapa kegiatan yang dilakukan di sana antara lain apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, hingga diskusi.

Selain itu, ruang persidangan Soekarno pun masih bisa dilihat pengunjung, seraya melihat infografis perjuangan Indonesia kala itu.



Simak Video "Video: Layangan Bikin 21 Penerbangan di Bandara Soetta Terganggu"

(ral/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork