Kata DPRD Jabar soal Eks Timses KDM Jadi Dirut Baru MUJ

Kata DPRD Jabar soal Eks Timses KDM Jadi Dirut Baru MUJ

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 19 Agu 2026 16:40 WIB
Gedung DPRD jabar
Gedung DPRD Jabar (Foto: dok detikJabar).
Bandung -

Pengangkatan pengurus baru PT Migas Utama Jabar (MUJ) mendapat sorotan. Proses pergantian jajaran manajemen perusahaan daerah tersebut berlangsung dalam waktu relatif singkat dan dianggap tidak terbuka.

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Juni 2026, Agung Wahyudi ditetapkan sebagai Komisaris MUJ, sedangkan Undang Sudrajat dipercaya menduduki posisi Direktur Utama. Nama keduanya kini juga tercantum dalam daftar pimpinan di laman resmi PT MUJ.

Sebelumnya, seleksi calon Direktur MUJ dibuka pada 6 hingga 11 Juni 2026. Namun, nama-nama peserta yang mengikuti proses seleksi tidak dipublikasikan secara terbuka hingga akhirnya jajaran baru ditetapkan melalui RUPSLB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penunjukan tersebut menjadi perhatian karena Agung Wahyudi merupakan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat. Sementara itu, Undang Sudrajat diketahui pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Dedi Mulyadi pada Pilgub Jabar 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Mohamad Romli, mengaku tidak mendapatkan informasi secara detail mengenai proses pengangkatan kedua pengurus baru MUJ tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pengangkatan direksi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang saham mayoritas MUJ yang kini berstatus Perseroda.

"Komisi III nggak ada informasi terkait dengan itu. Itu kewenangan pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama ya. Karena kan MUJ ini sudah Perseroda ya, artinya pemegang saham mayoritasnya kan pemerintah daerah. Jadi (mereka) melakukan pergantian direksi, dan kita tidak masuk wilayah itu karena bukan kewenangan," ujar Romli, Rabu (19/8/2026).

Meski tidak terlibat langsung dalam proses tersebut, Romli mengaku mengetahui adanya informasi mengenai pergantian pengurus MUJ. Namun, ia tidak mengetahui secara persis tahapan maupun proses penetapannya.

"Ada informasi tapi tidak tahu persis. Karena memang kita tidak wajib dilaporkan ke komisi," katanya.

Romli mengatakan, Komisi III tetap memberikan perhatian terhadap arah pengelolaan BUMD, termasuk MUJ. Ia berharap pergantian manajemen benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja perusahaan.

"Tapi intinya bahwa kita juga ngasih saran, terutama dalam hal itu tentunya pergantian direksi itu harus berdampak kepada kemajuan MUJ," ujarnya.

Menurutnya, proses seleksi seharusnya menghasilkan jajaran manajemen yang mampu melakukan pembenahan perusahaan, baik dari sisi pengelolaan maupun kinerja bisnis.

"Tentunya tim seleksi dan sebagainya itu mempunyai hal-hal yang menjadi stressing mereka terkait dengan misalkan sisi pembenahan manajemennya dan sebagainya," kata Romli.

Latar Belakang Tim Sukses

Terkait latar belakang Undang Sudrajat yang pernah terlibat dalam tim pemenangan Dedi Mulyadi, Romli mengatakan hal tersebut tidak menjadi wilayah Komisi III. Ia menekankan, yang lebih penting adalah target perbaikan kinerja MUJ setelah manajemen baru ditetapkan.

"Ya kita berharap karena tentunya RUPS itu menentukan langkah ke depan. Di mana pemerintah daerah sebagai pemegang lisensi utamanya, tentunya dalam hal seleksi itu juga tentu ada bobot-bobot, pijakan yang diberikan oleh pemegang saham terhadap panitia seleksi," tuturnya.

"Dan kita Komisi III tidak masuk wilayah itu. Tapi kita berharap dengan terpilihnya manajemen baru, MUJ semakin maju," lanjut Romli.

Sementara mengenai posisi Agung Wahyudi sebagai Komisaris MUJ di tengah statusnya sebagai Kepala Dinas BMPR Jabar, Romli menilai hal tersebut dimungkinkan apabila penunjukannya merupakan representasi pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.

"Kalau dia diutus oleh pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas, enggak masalah. Iya kan? Kan dia wakilnya pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas. Setahu kami ya, tapi lebih lanjutnya coba aja ditanya ke Biro BIA-nya tuh," katanya.

Romli menegaskan, Komisi III sebelumnya juga telah memberikan sejumlah masukan kepada Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan (BIA) Pemprov Jabar maupun MUJ. Menurutnya, restrukturisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki kinerja BUMD.

"Jadi intinya bahwa Komisi III telah memberikan saran-saran masukan terhadap Biro BIA, terhadap MUJ sendiri. Karena ini bagian daripada restrukturisasi yang dilakukan oleh Pak KDM untuk memajukan BUMD yang ada," ujarnya.

Ia berharap perubahan jajaran manajemen MUJ tidak berhenti pada pergantian orang, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan kinerja perusahaan dan memberikan manfaat lebih besar bagi Pemprov Jabar.

"Sebetulnya ini dalam rangka bagian yang diharapkan oleh Pak Gubernur terkait dengan bagaimana memperbaharui dan memperbaiki kinerja daripada MUJ sehingga lebih maju dan lebih memberikan manfaat untuk pemerintah daerah dalam hal memberikan dividen yang maksimal," kata Romli.

Ketika ditanya apakah salah satu masukan Komisi III berkaitan dengan penunjukan orang-orang tertentu untuk mengisi posisi direksi, Romli kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah komisinya.

"Sekali lagi bahwa Komisi III itu juga tidak pada konteks itu. Karena kalau itu kan tergantung daripada fit and proper test yang dilakukan, tentunya pemegang saham mayoritas telah memberikan kisi-kisi bagaimana memilih daripada direksi yang baik dan bisa memajukan roda perusahaan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Rasakan Kreasi Menu di Dunia Wonderland ala Mie Sedaap Ini!"
[Gambas:Video 20detik] (bba/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads