178 buruh menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT. Namnam Fashion Industries di Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.
Pihak perusahaan akhirnya buka suara soal PHK yang mereka lakukan. Perusahaan asal Korea Selatan itu menyebut jika keputusan PHK terhadap buruh dilakukan karena kerugian yang sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan.
"Perusahaan kami telah mengalami kerugian yang benar-benar nyata selama tiga tahun belakangan ini. Ini keadaan yang benar-benar nyata kami alami," kata Manajer Marketing PT. Namnam Fashion Industries, Sandi Irawan, Sabtu (15/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mengatakan kerugian yang mereka alami, divalidasi berdasarkan perhitungan akuntan publik yang mereka libatkan. Atas dasar hal itu lah, pihaknya hanya memberikan pesangon 0,5 kali ketentuan dan sudah disepakati bersama karyawan yang terdampak PHK.
"Kami dengan para buruh yang terdampak PHK bersepakat soal besaran pesangon 0,5 kali ketentuan, karena hanya itulah kesanggupan dari kami. Alhamduillah seluruh pesangon karyawan sudah dibayarkan," ujar Sandi.
Sebelumnya, Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana melakukan sidak ke perusahaan garmen itu pada Kamis (6/8/2026). Dari sidak yang dilakukan, pihaknya menemukan kejanggalan.
"Ya hari ini saya mewakili Bang Said Iqbal ke sini melakukan sidak, karena beliau dipanggil ke istana. Jadi di perusahaan ini, setelah saya bertemu dengan manajemen dan pemilik perusahaan dari Korea Selatan, ada kejanggalan di balik PHK 180-an karyawan," kata Dadan saat ditemui, Kamis (6/8/2026).
Dadan mengatakan perusahaan berusaha mengakali laporan keuangan agar terlihat seperti kerugian yang dialami selama tiga tahun berturut-turut. Hal itu sebagai siasat dalam pembayaran pesangon terhadap buruh yang jadi korban PHK.
"Saya lihat laporan di situ, bukan kerugian tapi pengurangan laba setelah diaudit oleh akuntan publik. Modus itu mereka lakukan supaya hanya memberikan pesangon terhadap karyawan yang telah di-PHK sebesar 0,5 upah," kata Dadan.
Dalam kasus ini, semestinya perusahaan bisa tetap berjalan meskipun ada kesepakatan pembayaran pesangon sebesar 0,5 dengan para buruh yang terdampak. Namun dari segi temuan, perusahaan menyalahi aturan dengan mengesampingkan unsur kemanusiaan.
"Jadi saya menilai bahwa harusnya PHK ini, karena efisiensi mencegah kerugian bukan karena terus-terusan mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut. Dan itu ketentuannya 1 kali upah, bukan 0,5 seperti yang akan diterima buruh," ungkap Dadan.
(yum/yum)
