Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti pemadaman listrik bergilir yang kerap terjadi di wilayah Bandung Raya. Ia mendesak PT PLN untuk segera mengatasi penyebab gangguan pasokan tersebut, karena dinilai telah merugikan masyarakat serta para pelaku usaha.
Berikut 5 fakta yang jadi sorotan KDM:
Tidak Bisa Dianggap Gangguan Teknis
Menurut Dedi, pemadaman listrik tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata. Gangguan pasokan listrik yang berlangsung berulang kali berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi sektor industri yang menjadi salah satu penopang perekonomian Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap PLN segera menyelesaikan problem ini dengan cepat. Karena pemadaman bergilir itu dari sisi makronya mengganggu sistem industri. Industri itu kalau mati listriknya, maka pabrik itu seluruh produknya gagal. Dan itu kerugian," kata Dedi hari ini.
Banyak yang Terdampak
Dedi menjelaskan, dampak pemadaman tidak berhenti pada terhentinya proses produksi. Gangguan tersebut juga bisa memicu keterlambatan pengiriman barang dan mengganggu rantai pasok industri di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan.
"Setelah itu nanti pesanan-pesanan barangnya tertunda. Ini berefek cukup berat di tengah-tengah tantangan ekonomi kita yang di globalnya lagi berat," ujarnya.
PLN Diminta Bergerak Cepat
Karena itu, Dedi berharap PLN dapat bergerak cepat memulihkan sistem kelistrikan agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terus terganggu.
"Semoga segera bisa menangani masalah ini dengan cepat untuk apa, untuk tidak merugikan ekonomi domestik keluarga," tuturnya.
Dirasakan Pelaku Usaha Kecil
Tak hanya sektor industri besar, Dedi menilai dampak pemadaman listrik juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha kecil dan masyarakat yang menggantungkan aktivitas sehari-harinya pada pasokan listrik.
"Kemudian, tidak bisa lagi mencetak produk UMKM, apalagi yang punya ikan koi kesayangan. Pokoknya ekonomi mikro dan makro terganggu. Untuk itu segera diselesaikan," tegasnya.
PLN Digugat
Belakangan, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta menggugat PLN akibat pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah. Menanggapi hal tersebut, Dedi menilai langkah hukum merupakan hak setiap konsumen yang merasa dirugikan.
"Ya itu hak setiap orang atau konsumen. Karena PLN itu kan BUMN yang berdiri sendiri, yang dia melakukan pengelolaan sendiri," katanya.
Dedi bahkan menyinggung adanya hubungan timbal balik antara PLN dan pelanggan. Menurutnya, masyarakat selama ini juga dikenai sanksi ketika terlambat membayar tagihan listrik.
"Ya ada timbal balik kan? Timbal baliknya begini, bagaimana kalau kita telat bayar, kan kita juga suka digunting (diputus)," pungkasnya.
Simak Video "Video: Bos PLN Hadap Prabowo, Lapor Listrik di Pulau Jawa Mulai Membaik"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)
