Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang diterapkan platform e-commerce mulai Mei 2026. Skema yang membebankan ongkir kepada penjual (seller) ini memicu keluhan dan mendorong penjual keluar dari platform e-commerce dan mulai beralih ke website mandiri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan setiap pengenaan biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan.
"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal kepada detikcom, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menekankan pentingnya ruang komunikasi antara platform e-commerce dengan para mitra penjual sebelum kebijakan baru diterapkan. Ia memastikan pihaknya terus memantau agar ekosistem di platform tetap kompetitif, terutama bagi produk lokal.
"Selain itu yang perlu kami tekankan adalah pentingnya dialog antara platform dan seller. Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal," terang Iqbal.
Saat ini pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan ini nantinya, lanjut Iqbal, mencakup prinsip pengenaan biaya yang lebih transparan agar tidak ada praktik yang merugikan pelaku usaha kecil, termasuk biaya layanan logistik. Platform wajib menginformasikan seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada pedagang.
"Pengaturan mencakup seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada Pedagang, dimana PPMSE wajib menginformasikan seluruh jenis biaya, termasuk biaya logistik, agar ekosistem tetap sehat dan berkeadilan," tambah Iqbal.
Sebagai informasi, sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan biaya layanan logistik mulai Mei 2026, seperti TikTok Shop dan Shopee.
Untuk platform TikTok Shop, biaya layanan logistik merupakan pengenaan biaya baru yang dibebankan ke pedagang. Biaya layanan logistik ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak dipatok tetap, tapi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.
Hal ini menjadi sorotan di media sosial, termasuk X. Ditambah salah satu brand kecantikan lokal Indonesia yang mengeluh terkait pengenaan biaya layanan ini karena menambah biaya produksi. Alhasil, mereka memutuskan untuk beralih ke website mandri.
"Lagi rame banyak seller yang naikin harga dan perlahan banyak yang cabut dari e-commerce dan beralih bikin web sendiri," tulis akun @txtdaron****.
"Biaya-biaya tambahan marketplace juga naiknya ga kira-kira sih. In this economy, seller cari cuan dari jualan malah dipalakin makin tinggi," tulis akun @txtfromke******.
"Aku pro, karena as seller ku paham admin e-commerce sekarang sangat teramat mencekik," tulis @bbang********.
"gua sangat mendukung kalau semua brand bikin website sendiri, karena jujur gua sebagai seller tikt*k sangat keberatan dengan kebijakan baru yang ga manusiawi itu. untung udah ga seberapa, seller malah di beratkan sama biaya retur," tulis aku @jenz****.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.
(rea/yum)
