Pemkot Bandung Siapkan Posko Pengaduan THR

Pemkot Bandung Siapkan Posko Pengaduan THR

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 05 Mar 2026 13:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)
Bandung -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung turut mengawasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Pemkot bahkan menyiapkan posko pengaduan bagi buruh jika perusahaan kedapatan menunggak atau mengalami kendala pembayaran.

"Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayan memastikan Disnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jabar jika menemukan indikasi pelanggaran. Sebab sesuai aturan, THR wajib disalurkan paling lambat sepekan menjelang Lebaran.

"Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Mengutip detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan perusahaan wajib membayar THR Keagamaan Idul Fitri 2026 secara penuh kepada pegawai atau buruh swasta. THR dilarang keras untuk dicicil.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata Yassierli.

Yassierli menyebut THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Hak ini diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Dalam SE kami, kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kira imbau dapat membayar lebih awal sebelum batas waktu tersebut," tutur Yassierli.

Guna memastikan kelancaran pembayaran, Yassierli meminta para gubernur mengawasi perusahaan di wilayah masing-masing agar menunaikan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan peningkatan hukum THR keagamaan tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan posko THR kemnaker.co.id," ucap Yassierli.

(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads