UMK Kabupaten Bandung Diusulkan Naik 5,7%, Jadi Rp 3,9 Juta

UMK Kabupaten Bandung Diusulkan Naik 5,7%, Jadi Rp 3,9 Juta

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 23 Des 2025 18:30 WIB
UMK Kabupaten Bandung Diusulkan Naik 5,7%, Jadi Rp 3,9 Juta
Ilustrasi (Foto: detikcom)
Kabupaten Bandung -

Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah menyelesaikan rapat pleno terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung Tahun 2026. Hasilnya, besaran upah pada tahun 2026 diusulkan naik sebesar 5,72 persen atau Rp214.917.

Diketahui, besaran UMK Kabupaten Bandung pada tahun 2025 sebesar Rp3.757.284. Kenaikan sebesar 5,72 persen (Rp214.917) akan menjadikan UMK baru senilai Rp3.972.202.

Rapat pleno yang digelar Senin (22/12/2025) kemarin menghasilkan tiga usulan nilai kenaikan UMK serta pandangan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Selanjutnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bandung Nomor: 561/3739A-Disnaker/2025 dengan nilai kenaikan UMK sebesar 5,72 persen atau Rp214.917.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten Bandung Tahun 2026 direkomendasikan sebesar Rp3.972.202," kata Dadang.

ADVERTISEMENT

Dadang berharap penetapan UMK mengacu pada ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur batas minimum dan maksimum kenaikan upah.

Sementara itu, hingga saat ini, Kabupaten Bandung belum memiliki serikat pekerja sektoral serta belum pernah ada kajian mendalam terkait sektor-sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan UMSK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara menjelaskan, kondisi tersebut menyebabkan Kabupaten Bandung belum termasuk ke dalam daftar Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

"Serikat pekerja sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama APINDO dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Selain itu, sejauh ini belum pernah ada kajian mengenai sektor mana saja yang masuk kategori sektoral," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026, bersamaan dengan UMP/UMK. Namun, dalam regulasi tersebut, UMSK bersifat tidak wajib, berbeda dengan UMK yang wajib.




(dir/dir)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads